Korupsi Pemecah Ombak
Gugatan Praperadilan Vonnie Anneke Panambunan Ditolak
Gugatan praperadilan mantan Bupati Minut Vonnie Panambunan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pemecah ombak kandas
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: David_Kusuma
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Gugatan praperadilan mantan Bupati Minut Vonnie Panambunan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pemecah ombak kandas.
Hakim dalam sidang putusan Senin (19/4/2021) menyatakan menolak gugatan VAP.
Kepala Kejati Sulut A Dita Peawitaningsih melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk mengatakan, permohonan praperadilan kubu VAP ditolak. "Sudah ditolak," kata dia.
Informasi yang dihimpun Tribun Manado, sidang berlangsung selama lima kali.
Dari tanggal 12 hingga 16 April 2021.
Baca juga: Stok Vaksin Covid-19 di Kabupaten Minsel Tinggal 2.580 Dosis, Ditargetkan Habis dalam Sepekan
Baca juga: Jelang Buka Puasa, Warga Serbu Jajanan Takjil, Frida: Sehari Bisa Untung hingga 1 Juta
Baca juga: Bolehkah Ibu Menyusui Tak Berpuasa dan Batalkah Puasa Isap Inhaler? Simak Penjelasan Quraish Shihab
Sebelumnya kasus praperadilan adik VAP, Alex Panambunan juga ditolak hakim.
Sepandai pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga.
Itulah dengan mantan Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan (VAP).
Setelah berkali kali lolos dari lubang jarum, akhirnya VAP kena batunya juga.
Baca juga: Harry Van Sidabukke Tak Diterima Jadi Justice Collaborator Kasus Korupsi Eks Mensos Juliari Batubara
Baca juga: Pemkab Bolmong Belum Akan Gelar Safari Ramadan
Baca juga: Didampingi Ketua TP-PPK, Wali Kota Tomohon Caroll Senduk Terima Audiensi Kanwil dan Kanca BRI Manado
Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pemecah ombak Likupang II, Kabupaten Minut pada Selasa (16/3/2021.
Dirinya tidak ditahan oleh pihak Kejati Sulut dikarenakan sedang sakit dan dalam perawatan di RSPAD Jakarta.
VAP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah turut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 6,8 miliar.
Dari jumlah tersebut, VAP telah mengembalikan sekitar Rp 4,2 miliar, dan masih ada sekitar Rp 2 miliar lebih yang harus dipertanggungjawabkan VAP.
Baca juga: Harga Bawang Lokal Anjlok, Cabai Turun, Bawang Merah, Bawang Putih dan Ikan Laut Naik
Baca juga: Denti dan Abson Gotong Royong Bantu Tim Helm Merah
Baca juga: Joune Ganda Pukau Milenial IPDN Jatinangor, Tampil Bersama Menantu Jokowi
Perjalanan VAP menuju status tersangka sangat panjang. Diwarnai sejumlah drama. VAP misalnya pernah mangkir sidang selama belasan kali.
Dengan berbagai alasan. Pernah sekali ia mematuhi panggilan kejati. Dan drama muncul. Di hadapan kamera wartawan, VAP bertingkah.