Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Pemecah Ombak

Gugatan Praperadilan Vonnie Anneke Panambunan Ditolak

Gugatan praperadilan mantan Bupati Minut Vonnie Panambunan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pemecah ombak kandas

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Ryo Noor
Vonnie Anneke Panambunan 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Gugatan praperadilan mantan Bupati Minut Vonnie Panambunan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pemecah ombak kandas. 

Hakim dalam sidang putusan Senin (19/4/2021) menyatakan menolak gugatan VAP. 

Kepala Kejati Sulut A Dita Peawitaningsih melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk mengatakan, permohonan praperadilan kubu VAP ditolak. "Sudah ditolak," kata dia. 

Informasi yang dihimpun Tribun Manado, sidang berlangsung selama lima kali.

Dari tanggal 12 hingga 16 April 2021.

Baca juga: Stok Vaksin Covid-19 di Kabupaten Minsel Tinggal 2.580 Dosis, Ditargetkan Habis dalam Sepekan

Baca juga: Jelang Buka Puasa, Warga Serbu Jajanan Takjil, Frida: Sehari Bisa Untung hingga 1 Juta

Baca juga: Bolehkah Ibu Menyusui Tak Berpuasa dan Batalkah Puasa Isap Inhaler? Simak Penjelasan Quraish Shihab

Sebelumnya kasus praperadilan adik VAP, Alex Panambunan juga ditolak hakim. 

Sepandai pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. 

Itulah dengan mantan Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan (VAP).

Setelah berkali kali lolos dari lubang jarum, akhirnya VAP kena batunya juga. 

Baca juga: Harry Van Sidabukke Tak Diterima Jadi Justice Collaborator Kasus Korupsi Eks Mensos Juliari Batubara

Baca juga: Pemkab Bolmong Belum Akan Gelar Safari Ramadan

Baca juga: Didampingi Ketua TP-PPK, Wali Kota Tomohon Caroll Senduk Terima Audiensi Kanwil dan Kanca BRI Manado

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pemecah ombak Likupang II, Kabupaten Minut pada Selasa (16/3/2021.

Dirinya tidak ditahan oleh pihak Kejati Sulut dikarenakan sedang sakit dan dalam perawatan di RSPAD Jakarta. 

VAP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah turut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 6,8 miliar. 

Dari jumlah tersebut, VAP telah mengembalikan sekitar Rp 4,2 miliar, dan masih ada sekitar Rp 2 miliar lebih yang harus dipertanggungjawabkan VAP.

Baca juga: Harga Bawang Lokal Anjlok, Cabai Turun, Bawang Merah, Bawang Putih dan Ikan Laut Naik

Baca juga: Denti dan Abson Gotong Royong Bantu Tim Helm Merah

Baca juga: Joune Ganda Pukau Milenial IPDN Jatinangor, Tampil Bersama Menantu Jokowi

Perjalanan VAP menuju status tersangka sangat panjang. Diwarnai sejumlah drama. VAP misalnya pernah mangkir sidang selama belasan kali. 

Dengan berbagai alasan. Pernah sekali ia mematuhi panggilan kejati. Dan drama muncul. Di hadapan kamera wartawan, VAP bertingkah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved