Perselingkuhan
Perempuan Ini Curi Harta Mertua, Lalu Hidup Mewah dengan Selingkuhan di Hotel, Habis Rp 1 Miliar
Dia malah hidup mewah bersama selingkuhan di apartemen mewah kawasan Malioboro City, Yogyakarta.
"Atas perbuatan tersangka, sehingga pada Oktober 2018 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus. Sebab korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 1 miliar," jelas Ramon.
Satreskrim Polres Tanggamus berhasil menangkap Revta Sa Fallas (32), menantu yang curi barang berharga milik mertuanya.
Polres Tanggamus berhasil menangkap tersangka pencurian barang berharga milik mertuanya.
Tersangka bernama Revta Sa Fallas (32) ditangkap saat berada di apartemen mewah di kawasan Malioboro City, Yogyakarta.
Revta merupakan warga Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.
Ia ditangkap berdasarkan laporan pada 29 Oktober 2018.
Korbannya adalah Farizal Indra (62), warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus.
"Tersangka ditangkap saat berada di Apartemen Malioboro City, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kamis (15/4/2021).
SUMBER:
Baca juga: Bupati Minut Joune Ganda Minta Usut Aktor di Balik Peristiwa Onar Desa Laikit Kamis Malam
Baca juga: Unsrat Bersiap Kuliah Tatap Muka, Prof Ellen: Saya Lega Jika Semua Sudah Divaksin
Baca juga: Dukung Program Pemerintah, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung Gelar Vaksinasi Tahap Satu