Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Perselingkuhan

Perempuan Ini Curi Harta Mertua, Lalu Hidup Mewah dengan Selingkuhan di Hotel, Habis Rp 1 Miliar

Dia malah hidup mewah bersama selingkuhan di apartemen mewah kawasan Malioboro City, Yogyakarta.

Editor: Aldi Ponge
Dok Polres Tanggamus
Proses penangkapan tersangka pencurian barang berharga yang dilakukan menantu terhadap mertuanya oleh Satreskrim Tanggamus di apartemen mewah di kawasan Malioboro City, Yogyakarta. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang wanita berinisial RSF (32) tahun diduga mencuri harta mertuanya mencapai Rp 1 miliar.

Dia malah hidup mewah dan habiskan uang bersama selingkuhan di apartemen mewah kawasan Malioboro City, Yogyakarta.

RSF akhirnya diamankan Polres Tanggamus, Provinsi Lampung.

Penangkapan tersangka hasil penyelidikan selama ini dan akhirnya bisa diketahui keberadaannya.

Setelah itu barulah dilakukan penangkapan.

Kini tersangka sudah dibawa ke Polres Tanggamus untuk penyidikan lanjutan.

(FOTO : Revta Sa Fallas (tengah), menantu yang mencuri aset milik mertuanya, diamankan oleh Satreskrim Tanggamus. (Dok Polres Tanggamus)

Terungkap tersangka mencuri BPKB mobil serta tiga sertifikat tanah di Natar, Lampung Selatan, dan Bandar Lampung.

"Tersangka ditangkap saat berada di apartemen Malioboro City Yogyakarta bersama pria idaman lain pada Selasa (13/4/2021) pukul 21.00 WIB," ujar Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kamis (15/4/2021).

Berdasarkan keterangannya, Revta melakukan perbuatan itu untuk membayar utang ke rentenir.

"Pengakuan tersangka untuk membayar utang. Namun melihat keadaan tersangka, diduga uang hasil kejahatan dipakai untuk gaya hidup mewah," tegas Ramon.

Bawa 2 Anaknya

Selain menggasak barang berharga milik mertuanya, ternyata tersangka juga membawa serta anaknya yang masih di bawah umur.

"Tersangka merupakan DPO dalam perkara pencurian dalam keluarga berupa barang berharga milik mertuanya sendiri, yakni Farizal Indra (62), warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung," kata Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, Kamis (15/4/2021).  

Revta menjadi buron dengan nomor DPO/02/V/2019/Reskrim.

Dasar penerbitan DPO berdasarkan kejahatan/pelanggaran laporan polisi dari Polres Tanggamus LP/B-826/X/2018/LPG/RES TGMS, tanggal 29 Oktober 2018.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved