Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sulut

Budi Acce: PP Nomor 56 Bak Pisau Bermata Dua

PP nomor 56 tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta memicu pro kontra di kalangan musisi papan atas tanah air

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Arthur Rompis
Talk Show di kantor Tribun Manado Jumat (16/4/2021) sore.  

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - PP nomor 56 tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta memicu pro kontra di kalangan musisi papan atas tanah air. 

Sandy Andarusman, dari Ikatan Drummers Indonesia yang lebih dikenal sebagai Drummer 
Pas Band menilai PP tersebut telah memenuhi rasa keadilan musisi pencipta lagu. 

"Ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap karya para musisi," kata dia dalam Talk Show di kantor Tribun Manado Jumat (16/4/2021) sore. 

Sebut dia, banyak musisi yang lagunya populer dan awet karena dinyanyikan sepanjang masa. 
Tapi hidup mereka tak sejahtera.

Baca juga: LPKA Tomohon Gelar Vaksinasi Covid-19, Sasar Petugas hingga Warga Binaan Pemasyarakatan

Baca juga: Ingat Kecelakaan Hotman Paris Tewaskan Supir Truk 2014? Diungkit Kasus Belum Tuntas, Ini Faktanya

Baca juga: Masih Ingat Emil Salim? Ibu Kota Pindah, Bayangkan Gedung Departemen Keuangan Jadi Mal: Ngeri Saya

"Contohnya gombloh dan koes plus yang karya mereka abadi," kata dia. 

Dikatakannya, ada musisi yang mencipta banyak lagu hits tapi hidup ngekos. 

Hal itu merupakan buntut dari tidak dihormatinya hak cipta.

"Mestinya mereka bisa sejahtera jika prosedur hak cipta jalan," ujar dia. 

Ungkap dia, jangan sampai PP tersebut terjebak pada pola lama peraturan perundang undangan di Indonesia. 

Baca juga: Aura Kasih Akan Bercerai, Ungkap Akan Menikah Lagi dan Mengaminkan Banyak Pria yang Antre

Baca juga: Potret Ular Piton 8 Meter di Kebun Warga, Bobot Perutnya 300 Kilogram, Ternyata Ini Isi Perutnya

Baca juga: Wabup Boltim Serahkan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan

"Niatnya baik, tapi kalau caranya tak baik juga akan mentah juga nantinya.

Jadi pemerintah harus benar benar mempertimbangkan segala aspek agar menghasilkan sebuah produk hukum yang bukan hanya memenuhi rasa keadilan tapi benar benar komprehensif," kata dia.

Buddy Ace, Ketua Indonesia Music Forum mengatakan, PP itu bisa jadi pisau bermata dua.

Di satu sisi menguntungkan. Namun di sisi lain merugikan masyarakat umum.

Dirinya membeber kerumitan dalam implementasi PP tersebut.

"Jika ada penyanyi di kafe, itu royaltinya mau ditagih kemana. Mau tagih di cafe lantas cafenya tagih ke penyanyi. Ini yang membingungkan," kata dia. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved