Berita Sulut
Budi Acce: PP Nomor 56 Bak Pisau Bermata Dua
PP nomor 56 tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta memicu pro kontra di kalangan musisi papan atas tanah air
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: David_Kusuma
Menurut dia, spirit PP tersebut sangat bagus.
Tapi pemerintah perlu melakukan intervensi agar implementasinya mulus.
Sementara Toar RE Mangaribi, Koordinator Edukasi III Direktorat Pengembangan SDM Ekonomi Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI mengatakan, PP tersebut merupakan dorongan bagi setiap seniman untuk mendaftarkan karyanya ka hak cipta kekayaan intelektual.
Dilema dialami Tonny Mandak.
Di satu sisi, kemunculan PP nomor 56 tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu menguntungkannya sebagai pencipta lagu.
Wajib bagi siapapun untuk bayar royalti bila hendak memainkan karyanya.
"Tapi sebagai pencipta lagu rohani, masak saya tega memungut royalti dari orang yang hanya sekedar menyanyikan lagu rohani ciptaan saya di pesta atau gereja," kata dia kepada Tribun Manado Senin (12/4/2021) pagi via WA.
Ia mengatakan, mencipta lagu rohani baginya adalah pelayanan. Dia ingin setiap jiwa dibawa ke hadirat Tuhan lewat lagunya.
"Pernah ada sih minta izin ke saya untuk menyanyikan lagu saya," katanya.
Baca juga: Ingat Kecelakaan Hotman Paris Tewaskan Supir Truk 2014? Diungkit Kasus Belum Tuntas, Ini Faktanya
Tonny dikenal banyak mencipta lagu rohani.
Salah satu lagu yang ia ciptakan adalah KuasaMu Tuhan Selalu Kurasakan.
Lagu itu sangat familiar. Banyak dinyanyikan dalam ibadah penyembahan maupun KKR inter denominasi.
Ia mengaku salut dengan Presiden Jokowi yang mengeluarkan PP nomor 56 tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu.
Sebut dia, ini adalah pertama kalinya seorang presiden mengeluarkan regulasi tentang royalti yang melindungi pemilik lagu.
"Ini adalah ketulusan dari pak Jokowi. Kami sangat berterimakasih dan memberi apresiasi. Semua musisi dan pencipta lagu salut dengan kebijakan Jokowi," ujar dia.
Hanya saja, ia menilai, PP tersebut labil. Ia mempertanyakan penegakan hukumnya.