News
Ingat Yulianto Terapis Sukoharjo Bunuh 7 Warga? Kini Menunggu Mati, Kasasi Ditolak Meski Menangis
Mahkamah Agung (MA) memvonis Yulianto si Terapis Sukoharjo dengan hukuman mati.Dia terbukti membunuh 7 orang secara beruntut.
Ruang sidang dipadati keluarga korban dan terdakwa ataupun teman-teman korban.
Hukuman mati itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang pada 5 Juli 2011.
Kasasi yang diajukan Yulianto juga tidak membuahkan hasil.
Ketua majelis Prof Velerina JL Kriekhoff dengan anggota Prof Rehngena Purba
dan Zaharudin Utama menolak permohonan kasasi itu.
Upaya hukum terakhir dilayangkan ke MA, yaitu peninjauan kembali (PK).
“Menolak permohonan peninjauan kembali dari
Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Yulianto bin Wir Sentono tersebut,” kata ketua majelis Sri Murwahyuni
yang tertuang dalam salinan putusan sebagaimana dilansir website MA, Rabu (14/4/2021).
Duduk sebagai ketua majelis Sri Murwahyuni
dengan anggota Eddy Army dan Gazalba Saleh.
Majelis menyatakan PK Yulianto ditolak dengan alasan Yulianto
terbukti telah membunuh korban Sugiyo di rumahnya yang kemudian
jasadnya dimakamkan di dekat kandang sapi.
Pada 2007, terdakwa telah membunuh korban Suhardi di Gua Cermai Bantul,