Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR

Ini Perhitungan Besaran THR Karyawan Swasta Tahun 2021, Termasuk yang Sudah Bekerja 1 Bulan

Berikut ini perhitungan besaran THR karyawan swasta 2021 sesuai dengan masa kerjanya. 

Editor: Chintya Rantung
Istimewa
Ilustrasi THR 

Ida menegaskan, semua sanksi administratif dan denda kepada pengusaha yang tidak membayarkan THR, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atau keterlambatan pembayaran THR keagamaann sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan

Gubernur Khofifah Minta Perusahaan Tidak Mencicil

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. (SURYA.CO.ID/Fatimatuz Zahro)

Terpisah, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mewanti-wanti semua perusahaan besar jelang masuk bulan Ramadan yang kemudian akan masuk Hari Raya Idul Fitri.

Ia minta, perusahaan tidak mencicil THR untuk para pekerjanya.

Menurut Gubernur Khofifah, di situasi pandemi Covid-19 seperti ini ada banyak hal yang patut dijaga situasi dan kondusitivitasnya.

Termasuk harmonisasi kalangan pekerja dengan perusahaan.

Ia khawatir, jika ada keterlambatan pemberian THR akan menimbulkan polemik dan membuat masyarakat Jatim, khususnya pekerja tidak tenang.

“Banyak perusahaan besar di Jatim yang mencetak prestasi dengan zero accident. Nah sekarang ini jelang Ramadan dan nanti Idul Fitri. Maka pesan saya THR tolong jangan dicicil. Ini seiring dengan sinergitas dengan seluruh ketenagakerjaan yang harmoni butuh dikawal agar terus kondusif,” tegas Khofifah, Rabu (7/5/2021).

Sesuai aturan, THR diberikan maksimal sepekan sebelum Idul Fitri untuk diberikan ke para pekerja.

Dengan begitu mereka bisa dengan tenang berlebaran dengan keluarga. Sedangkan besarannya diharapkan juga memenuhi aturan yang berlaku.

Lebih lanjut Gubernur Khofifah menekankan, bahwa sektor ketenagakerjaan adalah yang terus ia kawal hari ini. Ia mendorong adanya pembukaan lapangan kerja seluas-luasnya guna menekan angka pengangguran.

Pada tahun 2020, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Jawa Timur ada di angka 5,84 persen.

Angka TPT Jatim ini mengalami peningkatan 2,02 persen dibanding tahun 2019, tetapi masih lebih rendah dibanding capaian nasional sebesar 7,07 persen.

Gubernur Khofifah menyatakan, bahwa peningkatakan TPT Jatim itu meningkat karena masa pandemi Covid-19.

Meski demikian, Gubernur Khofifah menenkankan capaian ini tetap harus disyukuri, karena angka persentase tersebut masih jauh di bawah absolute Nasional sebesar 7,07 persen dari tahun 2019 sebesar 5,23 persen.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved