Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Pemecah Ombak

Hakim Tolak Praperadilan Adik Mantan Bupati Minut, Kejati Menangkan Gugatan Korupsi Pemecah Ombak

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Manado, Alfi Usup, menolak gugatan praperadilan tersangka pemecah ombak Minahasa Utara Alex Moses Panambunan.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
Istimewa
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Manado Alfi Usup pada sidang praperdilan Alex Panambunan korupsi pemecah ombak minahasa utara (12/4/2021) 

TRIBUNMANADO.CO.ID -  Hakim tunggal Pengadilan Negeri Manado, Alfi Usup, menolak gugatan praperadilan tersangka pemecah ombak Minahasa Utara (Minut) Alex Moses Panambunan.  

Dalam putusan tersebut hakim menyatakan surat perintah penahanan tertanggal 7 Januari dan 21 Januari 2021 adalah sah.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara A. Dita Prawitaningsih, SH.MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Theodorus Rumampuk, SH.MH menjelaskan amar putusan yang dibacakan hakim.

Pertama Menolak Permohonan Pra Peradilan untuk seluruhnya.

Kedua Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : Print – 01/P.1/Fd.1/01/2021, tanggal 07 Januari 202

"Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : 01.a/P.1/Fd.1/01/2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang Penetapan Tersangka kepada Pemohon dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pemecah Ombak / Penimbunan Pantai di Desa Likupang pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara TA. 2016 oleh Termohon Pra Peradilan sah menurut hukum," jelas Rumampuk.

Seperti diketahui sidang perkara Pra Peradilan ini sudah melalui 5 (lima) kali persidangan yakni pada tanggal 5 April s/d 9 April 2021, dan pada hari Senin, tanggal 12 April 2021.

Adik Bupati Minahasa Utara Diringkus Kejati Sulut, Kasus Korupsi Pemecah Ombak Minut Berlanjut
Adik Bupati Minahasa Utara Diringkus Kejati Sulut, Kasus Korupsi Pemecah Ombak Minut Berlanjut (Istimewa)

Terpisah Stevie Da Costa selaku kuasa hukum Alex Moses Panambunan, mengatakan akan menunggu pokok perkara.

"Intinya kami telah berusaha semaksimal hukum agar tindakan penyidik Kejati Sulut adalah pelanggaran secara improsedur dan pelanggaran HAM bagi klien kami," katanya.

"Tetapi Hakim memutuskan menolak jadi kami menghormati putusan tersebut," tutup Da Costa.

Diketahui Penahanan terhadap Alex Panambunan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-01/P.1/Fd.1/01/2021 tanggal 21 Januari 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara A. Dita Prawitaningsih, S.H., MH.

"Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polresta Manado selama 20 hari sejak tanggal 21 Januari 2021 s/d 09 Februari 2021," ujar Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulut, Theo Rumampuk SH MH.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.

Tersangka Pemecah Ombak Minut, AMP, Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum
Tersangka Pemecah Ombak Minut, AMP, Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (Istimewa)

Diketahui pada tahun 2017 AMP pernah dipanggil oleh Kejati Sulut untuk diperiksa dalam kasus ini.

Sayangnya AMP mangkir dalam pemeriksaan tersebut dengan alasan sakit.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved