Korupsi Pemecah Ombak
Hakim Tolak Praperadilan Adik Mantan Bupati Minut, Kejati Menangkan Gugatan Korupsi Pemecah Ombak
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Manado, Alfi Usup, menolak gugatan praperadilan tersangka pemecah ombak Minahasa Utara Alex Moses Panambunan.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
Istimewa
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Manado Alfi Usup pada sidang praperdilan Alex Panambunan korupsi pemecah ombak minahasa utara (12/4/2021)
Bukti surat sakit tersebut dibawa langsung kuasa hukumnya Stevi Da Costa.
"Kami hanya bawa surat pemberitahuan, klien kami sakit," kata Da Costa kepada Tribun Manado beberapa waktu yang lalu.
Kuasa Hukum AMP Saat Mendatangi Kejati Sulut Pada Selasa 21 November Tahun 2017 (Istimewa)
Menurut Da Costa, kliennya sebenarnya kooperatif, andai saja dalam keadaan sehat maka akan memenuhi panggilan.
"Sudah dua kali dipanggil kami akan berusaha setelah sehat tanpa panggilan, siap datang untuk klarifikasi," katanya.
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:
Berita Kasus Pemecah Ombak Minut Lainnya