Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Royalti Lagu

Pelaku Usaha Perhotelan dan Event Organizer di Manado Keberatan PP Royalti Lagu

PP itu mengatur, penggunaan lagu dan/atau musik secara komersial ataupun di layanan publik seperti restoran dan hotel.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO/ANDREAS RUAUW
Ilustrasi live musik akustik. 

j. pusat rekreasi;

k. lembaga penyiaran televisi;

l. lembaga penyiaran radio;

m. hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan

n. usaha karaoke

Pengelolaan royalti dilakukan oleh LMKN berdasarkan data yang terintegrasi pada pusat data lagu atau musik.

Setiap orang yang menggunakan lagu atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dapat mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait melalui LMKN.

Pembayaran royalti dilakukan setelah penggunaan lagu atau musik secara komersial.

Sebagaimana bunyi Pasal 11 Ayat (1) PP Nomor 56 Tahun 2021, diberikan keringanan tarif royalti kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang secara komersial menggunakan lagu dan/atau musik.

"Keringanan tarif royalti untuk usaha mikro sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditetapkan oleh menteri," dikutip dari pasal 11 ayat (2).
LMKN akan berkoordinasi untuk menetapkan besaran royalti sesuai dengan kelaziman dan keadilan.

Adapun ketentuan mengenai pedoman penetapan besaran royalti ditetapkan oleh LMKN dan disahkan oleh menteri.

Sebagaimana ketentuan Pasal 14, royalti yang dihimpun LMKN digunakan untuk tiga hal, yakni didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota LMKN; dana operasional; dan dana cadangan.

"Royalti yang telah dihimpun oleh LMKN sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) didistribusikan oleh LMKN berdasarkan lapiran penggunaan data lagu dan/atay musik yang ada di SILM (Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik," dikutip dari Pasal 14 ayat (2). (ndo)

Cerita Marcell Siahaan Tiga Kali Ganti Agama, Kini Temukan Kenyamanan Jadi Mualaf

Kisah Cinta Bu Tien & Pak Harto, Dari Berkenalan Sampai Mereka Berjodoh

Peringatan Dini Gelombang Tinggi 4-6 Meter dari BMKG: Diminta Kewaspadaan Masyarakat, Ini Lokasinya

Sumber: Tribun Manado
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved