Royalti Lagu
Pelaku Usaha Perhotelan dan Event Organizer di Manado Keberatan PP Royalti Lagu
PP itu mengatur, penggunaan lagu dan/atau musik secara komersial ataupun di layanan publik seperti restoran dan hotel.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pelaku usaha perhotelan dan pelaksana event di Manado keberatan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik pada akhir Maret 2021.
PP itu mengatur, penggunaan lagu dan/atau musik secara komersial ataupun di layanan publik seperti restoran dan hotel wajib membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta.
Director of Sales Aryaduta Hotel Manado, Olke Sumayow mengatakan, pihaknya belum tahu terkait kewajiban mem.
"Kami juga baru tahu ini. Mungkin perlu disosialisasikan," ujar Olke kepada Tribun Manado, Jumat (09/04/2021).
Sebagai pelaku usaha pihaknya keberatan jika kewajiban membayar royalti lagu diberlakukan saat ini.
"Jika putar lagu harus bayar juga pasti akan menambah biaya operasional," jelas Olke.
Katanya, saat ini hotel tengah berupaya bangkit dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19.
"Kondisi pariwisata belum normal. Okupansi rata-rata masih di bawah. Kegiatan MICE masih sepi," ujarnya.
Olke bilang, selama ini hotel memutar lagu bebas tidak berbayar.
"Itu diatur IT, tema lagu disesuaikan dengan suasana," ujarnya.
Olke menyatakan, pihaknya berharap aturan tersebut dipertimbangkan lagi untuk diterapkan.
Hal senada diutarakan Recky Lempoy, pengusaha pelaksana event (EO).
Katanya, kewajiban membayar royalti atas lagu yang diputar memberatkan pengusaha EO atau penyelenggara event.
"Ini menambah beban kami karena saat ini pandemi sulit mendapat order. Sulit event tapi harus bayar royalti lagi. Gimana kami bisa makan?" ujar Owner Gacho EO ini.
Ia berharap kebijakan itu dipertimbangkan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Aturan ini diteken Jokowi pada 30 Maret 2021.
Salah satu ketentuan dalam PP tersebut yakni kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial ataupun layanan publik.
Royalti dibayarkan kepada pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan/atau musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional.
"Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN," dikutip dari Pasal 3 ayat (1), Selasa (6/4/2021).
Berdasarkan Pasal 3 ayat (2), bentuk layanan publik yang bersifat komersial itu berupa:
a. seminar dan konferensi komersial;
b. restoran, kafe, pub, bistro, kelab malam, dan diskotek;
c. konser musik;
d. pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
e. pameran dan bazar;
f. bioskop;
g. nada tunggu telepon;
h. bank dan kantor;
i. pertokoan;
j. pusat rekreasi;
k. lembaga penyiaran televisi;
l. lembaga penyiaran radio;
m. hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan
n. usaha karaoke
Pengelolaan royalti dilakukan oleh LMKN berdasarkan data yang terintegrasi pada pusat data lagu atau musik.
Setiap orang yang menggunakan lagu atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dapat mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait melalui LMKN.
Pembayaran royalti dilakukan setelah penggunaan lagu atau musik secara komersial.
Sebagaimana bunyi Pasal 11 Ayat (1) PP Nomor 56 Tahun 2021, diberikan keringanan tarif royalti kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang secara komersial menggunakan lagu dan/atau musik.
"Keringanan tarif royalti untuk usaha mikro sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditetapkan oleh menteri," dikutip dari pasal 11 ayat (2).
LMKN akan berkoordinasi untuk menetapkan besaran royalti sesuai dengan kelaziman dan keadilan.
Adapun ketentuan mengenai pedoman penetapan besaran royalti ditetapkan oleh LMKN dan disahkan oleh menteri.
Sebagaimana ketentuan Pasal 14, royalti yang dihimpun LMKN digunakan untuk tiga hal, yakni didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota LMKN; dana operasional; dan dana cadangan.
"Royalti yang telah dihimpun oleh LMKN sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) didistribusikan oleh LMKN berdasarkan lapiran penggunaan data lagu dan/atay musik yang ada di SILM (Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik," dikutip dari Pasal 14 ayat (2). (ndo)
• Cerita Marcell Siahaan Tiga Kali Ganti Agama, Kini Temukan Kenyamanan Jadi Mualaf
• Kisah Cinta Bu Tien & Pak Harto, Dari Berkenalan Sampai Mereka Berjodoh
• Peringatan Dini Gelombang Tinggi 4-6 Meter dari BMKG: Diminta Kewaspadaan Masyarakat, Ini Lokasinya