BLT UMKM
Cara Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta ke Dinas Koperasi, Serta Syarat untuk Mendapatkannya
Berikut ini cara daftar untuk mendapatkan bantuan UMKM. Ada juga beberapa syarat untuk mendapatkan BLT UMKM.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini cara daftar untuk mendapatkan bantuan UMKM.
Ada juga beberapa syarat untuk mendapatkan BLT UMKM.
Simak berikut ini langkah-langkahnya.
Baca juga: Dipecat dari TNI Karena Jadi Kurir Narkoba, Toni Ngaku Terpaksa Ibu Saya Sakit Butuh Uang Banyak
Baca juga: Pegawai KPK Berinisial IGA Curi Emas Barang Sitaan Kasus Korupsi, Kini Dipecat Secara Tidak Hormat
Baca juga: Menyayat Hati, Nasib Nenek Terbaring Sakit, Berjalan Ngesot di Area Pasar, Polisi Bergetar Melihat
Inilah cara daftar untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta ke Dinas Koperasi setempat.
Simak pula sejumlah persyaratan untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta.
Lalu cek apakah kamu termasuk penerima BLT UMKM lewat eform.bri.co.id/bpum.
Mulai April 2021, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) kembali menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif.
Banpres Produktif diberikan kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sehingga dikenal sebagai BLT UMKM.
Pada tahun ini, BLT UMKM yang diberikan sebanyak Rp 1,2 juta dalam sekali pencairan.
"Tahun ini berbeda dari tahun lalu menjadi Rp 1,2 juta per penerima," kata Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya.
Yang wajib diperhatikan, skema pendaftaran untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta dilakukan satu pintu.
Yaitu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.
Selanjutnya dinas koperasi kabupaten/kota menyampaikan usulan ini kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM tingkat provinsi.
Kemudian dilanjutkan ke Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM.
"Pengajuan BPUM dilakukan satu pintu, yaitu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota," kata Eddy Satriya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ilustrasi-blt-karyawan-swata.jpg)