Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pencurian

Pegawai KPK Berinisial IGA Curi Emas Barang Sitaan Kasus Korupsi, Kini Dipecat Secara Tidak Hormat

Terjadi kasus pencurian di dalam lingkungan KPK. Diketahui seorang pegawai KPK mencuri barang hasil sitaan korupsi.

Editor: Glendi Manengal
Dok Antam
Ilustrasi emas 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terjadi kasus pencurian di dalam lingkungan KPK.

Diketahui seorang pegawai KPK mencuri barang hasil sitaan korupsi.

Barang curian tersebut berupa emas dengan berat 1,9 Kg.

Baca juga: Doa Hari Jumat, Mudah Dihafal, Arab, Latin dan Artinya Indonesia

Baca juga: Antisipasi Paham Radikalisme di Bolmut, Depri Pontoh: Waspada & Segera Laporkan ke Pihak Kepolisian

Baca juga: Srikandi Banteng Jeane Laluyan Turun Reses, Warga Wenang Minta Solusi Banjir hingga Tambatan Perahu

Foto : Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Istimewa)

Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi mengapresiasi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) yang memberikan sanksi tegas terhadap pegawai KPK berinisial IGA di bagian Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Ekseusi yang diduga melakukan pencurian terhadap barang bukti 1,9 Kg emas.

"Pemecatan secara tidak hormat tersebut merupakan pembelajaran bagi pegawai KPK untuk tidak bermain main dengan barang sitaan,

jangan sampai barang sitaan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi," kata Andi Rio kepada Tribunnews, Jumat (9/4/2021).

Politikus Partai Golkar itu berharap KPK dapat mengembalikan kepercayaan publik setelah peristiwa ini.

Jangan sampai citra lembaga anti-rasuah buruk di mata publik karena satu di antara oknum pegawai KPK yang melakukan tindak pidana pencurian.

"Jangan sampai peristiwa ini terulang kembali dan menjadi catatan buruk di tengah masyarakat," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGA kedapatan mencuri emas batangan seberat 1,9 kilogram.

Emas itu merupakan barang rampasan perkara korupsi atas nama Yaya Purnomo,

mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Anggota Satuan Tugas pada Direktorat Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) itu diduga mengambil emas batangan itu dan digadaikan untuk pembayaran utang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved