Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ramadhan

Sholat Tarawih dan Sholat Idul Fitri Berjemaah Dibolehkan, Ini Ketentuannya di Bulan Ramadhan 2021

Pemerintah resmi mengumumkan diperbolehkannya ibadah shalat tarawih berjemaah di luar rumah pada Ramadhan 2021.

Istimewa/ Humas Kemenko PMK
Menko PMK Muhadjir Effendy 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tahun ini ibadah sholat tarawih berjamaah diperbolehkan pemerintah meski di tengah pandemi Covid-19.

Namun, pelaksanaannya nanti tetap dengan ketentuan protokol kesehatan ketat.

Selain itu, pemerintah juga memperbolehkan sholat Idul Fitri secara berjemaah pada Lebaran 2021.

Baca juga: CHORD Gitar Semua Tentang Kita - Peterpan, Ada Cerita Tentang Aku dan Dia

Baca juga: Tingkatkan Sinergi Dengan Insan Pers, Kodam Merdeka Ajak Kunjungi Kikav 10/MSC

Baca juga: Seorang Anak Baru Lahir Diberi Nama: Dinas Komunikasi Informatika Statistik, Ayahnya Bayar Nazar

Warga menggunakan masker saat melaksanakan shalat tarawih di Masjid Agung Al-Araf, Lebak, Banten, Rabu (23/4/2020). Warga setempat tetap menjalankan ibadah shalat tarawih berjamaah di masjid dengan mengikuti protokol kesehatan meski Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat tidak melaksanakan shalat berjamaah di masjid selama ramadhan.
Warga menggunakan masker saat melaksanakan shalat tarawih di Masjid Agung Al-Araf, Lebak, Banten, Rabu (23/4/2020). Warga setempat tetap menjalankan ibadah shalat tarawih berjamaah di masjid dengan mengikuti protokol kesehatan meski Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat tidak melaksanakan shalat berjamaah di masjid selama ramadhan. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD BAGUS KHOIRUNAS)

Pemerintah resmi mengumumkan diperbolehkannya ibadah shalat tarawih berjemaah di luar rumah pada Ramadhan 2021.

Kebijakan ini disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konfensi pers usai rapat terbatas di Istana Negara, Senin (5/4/2021).

"Khusus untuk kegiatan ibadah selama Ramadhan dan yakni tarawih pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan," ujar Muhadjir dikutip dari siaran langsung konferensi pers di YouTube Sekretariat Presiden.

Dengan demikian, pelaksanaan shalat tarawih pada Ramadhan tahun ini boleh dilakukan di masjid atau tempat lain di luar rumah secara berjemaah.

Kebijakan ini berbeda jika dibandingkan dengan Ramadhan 2020 lalu.

Tahun lalu, pemerintah meminta shalat tarawih dilakukan di rumah.

Meski demikian, pemerintah menyatakan ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi apabila masyarakat akan melaksanakan shalat tarawih berjemaah di masjid.

Tiga ketentuan

Muhadjir mengungkapkan, yang pertama, pelaksanaan shalat tarawih harus tetap dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat.

"Protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat," ujar Muhadjir.

Kedua, shalat tarawih boleh dilakukan berjemaah di luar rumah, tetapi dengan peserta atau jemaah yang hanya terbatas pada komunitasnya atau di lingkup komunitasnya.

Dengan begitu, jemaah dari luar lingkup komunitas diminta untuk tidak diperbolehkan mengikuti tarawih di komunitas itu.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved