Ramadhan
Sholat Tarawih dan Sholat Idul Fitri Berjemaah Dibolehkan, Ini Ketentuannya di Bulan Ramadhan 2021
Pemerintah resmi mengumumkan diperbolehkannya ibadah shalat tarawih berjemaah di luar rumah pada Ramadhan 2021.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tahun ini ibadah sholat tarawih berjamaah diperbolehkan pemerintah meski di tengah pandemi Covid-19.
Namun, pelaksanaannya nanti tetap dengan ketentuan protokol kesehatan ketat.
Selain itu, pemerintah juga memperbolehkan sholat Idul Fitri secara berjemaah pada Lebaran 2021.
Baca juga: CHORD Gitar Semua Tentang Kita - Peterpan, Ada Cerita Tentang Aku dan Dia
Baca juga: Tingkatkan Sinergi Dengan Insan Pers, Kodam Merdeka Ajak Kunjungi Kikav 10/MSC
Baca juga: Seorang Anak Baru Lahir Diberi Nama: Dinas Komunikasi Informatika Statistik, Ayahnya Bayar Nazar

Pemerintah resmi mengumumkan diperbolehkannya ibadah shalat tarawih berjemaah di luar rumah pada Ramadhan 2021.
Kebijakan ini disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konfensi pers usai rapat terbatas di Istana Negara, Senin (5/4/2021).
"Khusus untuk kegiatan ibadah selama Ramadhan dan yakni tarawih pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan," ujar Muhadjir dikutip dari siaran langsung konferensi pers di YouTube Sekretariat Presiden.
Dengan demikian, pelaksanaan shalat tarawih pada Ramadhan tahun ini boleh dilakukan di masjid atau tempat lain di luar rumah secara berjemaah.
Kebijakan ini berbeda jika dibandingkan dengan Ramadhan 2020 lalu.
Tahun lalu, pemerintah meminta shalat tarawih dilakukan di rumah.
Meski demikian, pemerintah menyatakan ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi apabila masyarakat akan melaksanakan shalat tarawih berjemaah di masjid.
Tiga ketentuan
Muhadjir mengungkapkan, yang pertama, pelaksanaan shalat tarawih harus tetap dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat.
"Protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat," ujar Muhadjir.
Kedua, shalat tarawih boleh dilakukan berjemaah di luar rumah, tetapi dengan peserta atau jemaah yang hanya terbatas pada komunitasnya atau di lingkup komunitasnya.
Dengan begitu, jemaah dari luar lingkup komunitas diminta untuk tidak diperbolehkan mengikuti tarawih di komunitas itu.