Senin, 4 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sulut

Pelaku Pencabulan Asal Minut Berhasil Diamankan Polisi, Sempat Bersembunyi di Tondano

Kejadian kasus pencabulan itu sendiri dilakukan tersangka di rumahnya di Desa Waleo, pada hari Senin, 19 Maret 2021 sekitar pukul 16.00 Wita.

Tayang:
Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Rhendi Umar
Internet
Ilustrasi Kriminolog 

"Pelaku serta sepeda motor yang digunakan untuk menjemput korban langsung kami bawa ke Mapolres," ujarnya.

Ilustrasi Cabul
Ilustrasi Cabul (tribun medan)

Tersangka pencabulan anak di bawah umur, Rachmad mengaku sudah dua kali melakukan aksinya.

Kepada penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang, pria 34 tahun itu mengakui, aksi bejat pertama ia lakukan di sebuah rumah kosong.

Perbuatan tak pantas itu, ia lakukan terhadap korbannya sekira pukul 02.30 WIB.

Aksi kedua kembali ia lakukan di sebuag rumah kosong dengan lokasi rumah yang berbeda, namun dengan alamat yang sama.

"Pengakuan pelaku sudah lakukan dua kali pencabulan terhadap korban," ujar Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Panindra, Senin (30/3/2020).

Seorang pria yang tinggal di Tanjungpinang, Rachmad diringkus anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Pria 34 tahun ini dilaporkan oleh orang tua seorang putri yang tidak terima anaknya dicabuli olehnya.

Berawal dari Facebook, Rachmad diketahui merayu korban yang masih di bawah umur itu dengan iming-iming uang Rp 2 juta berikut 1 unit handphone.

Korban pun termakan bujuk rayu dan bertemu dengan tersangka.

Dari situlah, pelaku memulai rencana untuk melakukan pencabulan terhadap korban. Korban dibawa kesebuah ruko kosong.

"Saat itulah, pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Panindra, S.I.K, Senin (30/3/2020).

Disampaikannya, perbuatan tersebut diketahui atas laporan orang tua korban kepada pihak kepolisian.

"Jadi korban ini melaporkan kepada ibunya, mendengar hal itu, langsung membuat laporan," ujarnya.

Pelaku ditangkap pada Sabtu (28/3/2020), sekira pukul 22.00 WIB.

Atas perbuatan pelaku, akan dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang - Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(*)

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved