Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sulut

Pelaku Pencabulan Asal Minut Berhasil Diamankan Polisi, Sempat Bersembunyi di Tondano

Kejadian kasus pencabulan itu sendiri dilakukan tersangka di rumahnya di Desa Waleo, pada hari Senin, 19 Maret 2021 sekitar pukul 16.00 Wita.

Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Rhendi Umar
Internet
Ilustrasi Kriminolog 

Manado.Tribunamanado.co.id - Seorang lelaki berinisial CS alias Chris (35) warga Desa Waleo Kecamatan Kema Kabupaten Minahasa Utara, dilaporkan ke Polres Minahasa Utara (Minut) atas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap seorang anak dibawah umur.

Tersangka CS kemudian diamankan oleh Tim Resmob Polres Minut pada hari Selasa, 6 April 2021, di wilayah Tondano, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/26/IV/2021/RESKRIM.

Sebelumnya, usai melakukan aksinya, tersangka sempat melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Tondano Kabupaten Minahasa. 

Ilustrasi
Ilustrasi (ISTIMEWA)

Kejadian kasus pencabulan itu sendiri dilakukan tersangka di rumahnya di Desa Waleo, pada hari Senin, 19 Maret 2021 sekitar pukul 16.00 Wita.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan penangkapan terhadap tersangka. 

“Tersangka sudah diamankan dan dibawa ke Mapolres Minahasa Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya, Rabu (7/4/2021).

Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI no 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Tersangka Pencabulan Berhasil di Ciduk Polisi Usai Dipancing Korbannya yang Masih di Bawah Umur

 Polisi berhasil ciduk seorang tersangka pencabulan, setelah dipancing oleh korbannya yang masih di bawah umur.

Pelaku yang berinisial (R) alias Rachmad diringkus anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang usai dipancing bertemu korban.

Pada saat itu ia ditangkap setelah pria 34 tahun (Pelaku) ini menghubungi sang korban untuk mengajak bertemu.

Pertemuan itupun disepakati di kawasan Jalan Singkep Sungai Jang, Kecamatan Bukit bestari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Sabtu (28/3/2020) sekira pukul 22.00 WIB.

Tersangka diringkus anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang yang sudah mengintai gerak geriknya.

"Saat itu anggota kita mendapat informasi dari orang tua korban, kalau pelaku menghubungi korban dan ajak kembali ketemuan," sebut Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Rio Reza Panindra, Senin (30/3/2020).

Tersangka sempat melawan saat akan ditangkap. Ia keburu keok setelah anggota memborgol dan membawanya ke Mapolres Tanjungpinang untuk dimintai keterangannya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved