Berita Sulut
Pelaku Pencabulan Asal Minut Berhasil Diamankan Polisi, Sempat Bersembunyi di Tondano
Kejadian kasus pencabulan itu sendiri dilakukan tersangka di rumahnya di Desa Waleo, pada hari Senin, 19 Maret 2021 sekitar pukul 16.00 Wita.
Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Rhendi Umar
Manado.Tribunamanado.co.id - Seorang lelaki berinisial CS alias Chris (35) warga Desa Waleo Kecamatan Kema Kabupaten Minahasa Utara, dilaporkan ke Polres Minahasa Utara (Minut) atas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap seorang anak dibawah umur.
Tersangka CS kemudian diamankan oleh Tim Resmob Polres Minut pada hari Selasa, 6 April 2021, di wilayah Tondano, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/26/IV/2021/RESKRIM.
Sebelumnya, usai melakukan aksinya, tersangka sempat melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Tondano Kabupaten Minahasa.
Kejadian kasus pencabulan itu sendiri dilakukan tersangka di rumahnya di Desa Waleo, pada hari Senin, 19 Maret 2021 sekitar pukul 16.00 Wita.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan penangkapan terhadap tersangka.
“Tersangka sudah diamankan dan dibawa ke Mapolres Minahasa Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya, Rabu (7/4/2021).
Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI no 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Tersangka Pencabulan Berhasil di Ciduk Polisi Usai Dipancing Korbannya yang Masih di Bawah Umur
Polisi berhasil ciduk seorang tersangka pencabulan, setelah dipancing oleh korbannya yang masih di bawah umur.
Pelaku yang berinisial (R) alias Rachmad diringkus anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang usai dipancing bertemu korban.
Pada saat itu ia ditangkap setelah pria 34 tahun (Pelaku) ini menghubungi sang korban untuk mengajak bertemu.
Pertemuan itupun disepakati di kawasan Jalan Singkep Sungai Jang, Kecamatan Bukit bestari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Sabtu (28/3/2020) sekira pukul 22.00 WIB.
Tersangka diringkus anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang yang sudah mengintai gerak geriknya.
"Saat itu anggota kita mendapat informasi dari orang tua korban, kalau pelaku menghubungi korban dan ajak kembali ketemuan," sebut Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Rio Reza Panindra, Senin (30/3/2020).
Tersangka sempat melawan saat akan ditangkap. Ia keburu keok setelah anggota memborgol dan membawanya ke Mapolres Tanjungpinang untuk dimintai keterangannya.
"Pelaku serta sepeda motor yang digunakan untuk menjemput korban langsung kami bawa ke Mapolres," ujarnya.
Tersangka pencabulan anak di bawah umur, Rachmad mengaku sudah dua kali melakukan aksinya.
Kepada penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang, pria 34 tahun itu mengakui, aksi bejat pertama ia lakukan di sebuah rumah kosong.
Perbuatan tak pantas itu, ia lakukan terhadap korbannya sekira pukul 02.30 WIB.
Aksi kedua kembali ia lakukan di sebuag rumah kosong dengan lokasi rumah yang berbeda, namun dengan alamat yang sama.
"Pengakuan pelaku sudah lakukan dua kali pencabulan terhadap korban," ujar Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Panindra, Senin (30/3/2020).
Seorang pria yang tinggal di Tanjungpinang, Rachmad diringkus anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang.
Pria 34 tahun ini dilaporkan oleh orang tua seorang putri yang tidak terima anaknya dicabuli olehnya.
Berawal dari Facebook, Rachmad diketahui merayu korban yang masih di bawah umur itu dengan iming-iming uang Rp 2 juta berikut 1 unit handphone.
Korban pun termakan bujuk rayu dan bertemu dengan tersangka.
Dari situlah, pelaku memulai rencana untuk melakukan pencabulan terhadap korban. Korban dibawa kesebuah ruko kosong.
"Saat itulah, pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Panindra, S.I.K, Senin (30/3/2020).
Disampaikannya, perbuatan tersebut diketahui atas laporan orang tua korban kepada pihak kepolisian.
"Jadi korban ini melaporkan kepada ibunya, mendengar hal itu, langsung membuat laporan," ujarnya.
Pelaku ditangkap pada Sabtu (28/3/2020), sekira pukul 22.00 WIB.
Atas perbuatan pelaku, akan dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang - Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(*)
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ilustrasi-cabul.jpg)