Pencurian Motor di Bolsel
Satu di Antara Pelaku Curanmor yang Ditangkap Polres Bolsel Baru Bebas dari Penjara
FA salah satu pelaku Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), ternyata baru saja keluar dari penjara, di Provinsi Gorontalo.
Penulis: Nielton Durado | Editor: David_Kusuma
Dengan kejadian ini, Sahroni berharap masyarakat lebih berhati-hati lagi dalam menjaga barang elektronik miliknya.
"Harus lebih hati-hati, karena salah sedikit bisa rain digasak maling," tegasnya.
Baca juga: Komentar Ketua KASN Terkait Masih Adanya Pejabat Pemkot Tomohon Belum Ikuti Diklat PIM
Tangkap Dua Pelaku
Resmob Polres Bolmong Selatan (Bolsel), berhasil menangkap dua orang yang terindikasi melakukan pencurian di wilayah hukum mereka.
Keduanya berinisial FA (22) warga Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dan HR (22) warga Minahasa.
Keduanya ditangkap di TKP berbeda.
Dalam penangkapan tersebut, Resmob Polres Bolsel bekerjasama dengan Polres Minsel, dan Polres Boltim.
Baca juga: Dua YouTuber Ini Sengaja Sebar Hoaks Koban Kilang Balongan, Terancam 6 Tahun Penjara, Ngaku Kapok
Baca juga: Steven Kandouw Ambil Sumpah Pejabat Fungsional, Singgung 3P Sektor Paling Bertahan saat Covid-19
Menurut Wakapolres Bolsel Kompol Dadang Suhendra, kejadian curanmor tersebut dilaporkan pada awal Maret 2021.
Usai menerima laporan tersebut, pihaknya terus melakukan pengembangan.
Kerja keras tersebut berbuah hasil manis.
Akhirnya, salah satu pelaku berinisial FA ditangkap di Tutuyan, Kabupaten Boltim, Sulawesi Utara, Kamis (1/3/2021).
Setelah menangkap FA, polisi melakukan pengembangan terkait barang bukti.
Namun ternyata, barang bukti tersebut sudah ditukar dengan seorang penadah berinsial HR.
Polisi kemudian menjemput barang bukti tersebut dan juga mengamankan HR.
Usai diamankan, pelaku bersama barang bukti lalu dibawah ke Mako Polres Bolsel.