Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bitung

Buat Perda Tentang Pengendalian Sampah Plastik, Bapemperda DPRD Sulut Lakukan Ini di Bitung

Badan pembentukan rancangan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), menyambangi Kota Bitung, Kamis (1/4/2021)

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Christian Wayongkere
Bapemperda DPRD Bitung saat melakukan pertemuan dengan Wali kota Bitung Ir Maurits Mantiri MM dan Wakil Wali kota Hengky Honandar SE di ruang kerja wakil wali kota Bitung. 

"Mekanismenya dari tim ahli akan serahkan kepada kami bapemperda, kemudian dibawa ke pimpinan guna dibentuk panitia khusus (Pansus)," jelas Melky Pangemanan.

Melky Pangemanan yang juga ketua DPW PSI Sulut, ranperda ini merupakan satu di antara dua ranperda insiatif DPRD dan ada delapan ranperda insiatif pemerintah Provinsi Sulut yang tengah di godok.

Lanjutnya, ranperda ini merupakan program pembentukan perda (propemperda) tahun 2021 bersama dengan lima ranperda insiatif Gubernur Sulut Olly Dondokambey

dan tiga ranperda kumulatif terbuka anggaran pendapatan belanda daerah (APBD) induk, ABPD Perubahan dan pertanggungjawaban APBD.

Dibahas selama tahun 2021. Dua ranperda inisatif DPRD Sulut pertama ranperda tentang pengolahan sampah plastik dan ranperda pelindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas.

Wali kota Bitung Ir Maurits Mantiri MM didampingi Wakil wali kota Hengky Honandar SE dalam keterangannya bilang, ranperda ini sangat baik untuk dilakukan di Kota Bitung provinsi Sulut.

Maurits Mantiri juga menyarankan membuat aturan tentang, pengelolaan sampah plastik di tengah masyarakat.

Baca juga: Kepala BKPSDM Tomohon Sudah Menjabat Posisi Eselon II Tanpa Ikuti Diklat PIM Tingkat III dan II

"Misalnya, kalau ada acara yang dilakukan masyarakat harus ada semacam pakta integritas atau dituangkan dalam pengurusan izin.

Tidak boleh membiarkan sampah plastik usai acara baik suka maupun duka di Kota Bitung," jelas Maurits Mantiri.

Ditempat terpisah Sadat Minabari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung menjelaskan, terkait kegiatan utama pengelolaan sampah di Kota Bitung mengacu pada tiga regulasi yang ada.

Pertama undang-undang (UU) nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, UU nomor 32  tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup.

Surat keputusan (SK) Walikota Bitung nomor 205 tahun 2016 tentang go green, perwa nomor 62 tahun 2018 Jakstrade, perwa nomor 70 tahun 2018 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik, surat edaran wali kota, SK Dinas Lingkungan hidup tentang bang sampah dan memorandum of understanding pemkot Bitung dan pelaku usaha.(crz) 

Baca juga: Fakta di Balik Viral Video Bocah Didandani Mirip Tuyul, Berawal saat Sang Ayah Memberinya Bedak

YOUTUBE TRIBUN MANADO:

 
 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved