Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bitung

Buat Perda Tentang Pengendalian Sampah Plastik, Bapemperda DPRD Sulut Lakukan Ini di Bitung

Badan pembentukan rancangan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), menyambangi Kota Bitung, Kamis (1/4/2021)

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Christian Wayongkere
Bapemperda DPRD Bitung saat melakukan pertemuan dengan Wali kota Bitung Ir Maurits Mantiri MM dan Wakil Wali kota Hengky Honandar SE di ruang kerja wakil wali kota Bitung. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Badan pembentukan rancangan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), menyambangi Kota Bitung, Kamis (1/4/2021).

Kantor perwakilan rakyat dari 15 Kabupaten Kota se Sulut,

terletak di Kota Manado Provinsi Sulut berjarak sektiar 43 meter dari Kota Bitung.

Mereka melakukan pertemuan dengan Wali kota Bitung Ir Maurits Mantiri MM dan Wakil Wali kota Bitung Hengky Honandar SE di ruang kerja wakil wali kota Bitung, di jalan Sam Ratulangi Bitung.

Baca juga: HUT ke-5, Ibis Manado City Center Boulevard Berbagi Kasih dengan Yatim Piatu

Baca juga: Antisipasi Aksi Terorisme Masuk di Sulut, Polres Bolmut Perketat Wilayah Perbatasan Bolmut-Gorontalo

Baca juga: Kunjungi Katedral Manado, Kapolri Sigit Prabowo Jamin Paskah Aman, 20 Teroris Telah Kami Tangkap

Bapemperda DPRD Sulut dipimpin Wakil ketua Melky Pangemanan, serta dua orang anggota Fabian Kaloh

keduanya dari Fraksi PDI Perjuangan dan Yusra Alhabsi dari PKB fraksi Nyiur Melambai gabungan partai PKB, PKS dan Gerindra.

Sekretaris DPRD Sulut Glady Kawatu sekaligus sekretaris Bapemperda dan tiga orang tim ahli

"Kami menggali informasi di Kota Bitung tentang Ranperda tentang pengendalian sampah plastik yang sementara kami godok," kata Fabian Kaloh politisi PDI Perjuangan usai pertemuan Kamis (1/4) sore.

Baca juga: Demokrat Siap Terima Moeldoko Jika Mundur dari KSP, Rachland: Akan Bantu Jadi Gubernur DKI Jakarta

Baca juga: Orang Tua ZA Pelaku Penembakan di Mabes Polri Menangis di Makam, Ibu : Kok Kamu Jadi Gini

Baca juga: Ayah ZA Yakin Ada Orang yang Tuntun Putrinya Serang Mabes Polri, Tak Setuju dengan Sebutan Lone Wolf

Menurut Fabian Kaloh Kota Bitung satu di antara daerah yang dijadikan locus terkait dengan penyusunan ranperda itu.

Selain Bitung pihaknya sudah menyambangi Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dan kedepan akan menyambangi kabupaten lainnya se Sulut.

Di Kota Bitung sudah sempat melaksanakan program tentang pengendalian sampah plastik dan sudah ada peraturan wali kotanya, namun belum ada regulasi spesifik pengendalian plastik.

Baca juga: Kepala BKPSDM Tomohon Sudah Menjabat Posisi Eselon II Tanpa Ikuti Diklat PIM Tingkat III dan II

Baca juga: Nyoman Nuarta Angkat Bicara soal Desain Burung Garuda Buatannya yang Dianggap Bukan Profesional

Baca juga: Masih Ingat Alfarini Eridani Istri Muda Aa Gym? Geser Teh Ninih, Mantan Model yang Usahanya Bangkrut

"Plastik tidak serta merta dimusnakan, makanya akan kami kendalikan lewat peraturan daerah yang nantikan akan mengantur terkait itu," tambah politisi dari daerah pemilihan Kota Bitung dan Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

Melky Pangemanan politisi PSI selaku wakil ketua Bapemperda,

ranperda tentang pengendalian sampah plastikIni satu di antara ranperda insiatif DPRD Sulut, masuk dalam Bapemperda 2021.

Di mana tahapannya baru sebatas penyempurnaan naskah akademik dan draf ranperda, karena belum diserah secara resmi dari tim ahli bapemperda.

Baca juga: Kunjungi Sulawesi Utara, Kapolri Tinjau Vaksinasi Covid-19 Massal di Mapolda Sulut

Baca juga: KKB Papua Egianus Kogoya Cs Kabur Keteteran Digerebek Satgas Nemengkawi, Bikin Video Tantang Perang

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Ekstrim BMKG Jumat 2 April 2021, Waspada Saat Pergi Ibadah Jumat Agung

"Mekanismenya dari tim ahli akan serahkan kepada kami bapemperda, kemudian dibawa ke pimpinan guna dibentuk panitia khusus (Pansus)," jelas Melky Pangemanan.

Melky Pangemanan yang juga ketua DPW PSI Sulut, ranperda ini merupakan satu di antara dua ranperda insiatif DPRD dan ada delapan ranperda insiatif pemerintah Provinsi Sulut yang tengah di godok.

Lanjutnya, ranperda ini merupakan program pembentukan perda (propemperda) tahun 2021 bersama dengan lima ranperda insiatif Gubernur Sulut Olly Dondokambey

dan tiga ranperda kumulatif terbuka anggaran pendapatan belanda daerah (APBD) induk, ABPD Perubahan dan pertanggungjawaban APBD.

Dibahas selama tahun 2021. Dua ranperda inisatif DPRD Sulut pertama ranperda tentang pengolahan sampah plastik dan ranperda pelindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas.

Wali kota Bitung Ir Maurits Mantiri MM didampingi Wakil wali kota Hengky Honandar SE dalam keterangannya bilang, ranperda ini sangat baik untuk dilakukan di Kota Bitung provinsi Sulut.

Maurits Mantiri juga menyarankan membuat aturan tentang, pengelolaan sampah plastik di tengah masyarakat.

Baca juga: Kepala BKPSDM Tomohon Sudah Menjabat Posisi Eselon II Tanpa Ikuti Diklat PIM Tingkat III dan II

"Misalnya, kalau ada acara yang dilakukan masyarakat harus ada semacam pakta integritas atau dituangkan dalam pengurusan izin.

Tidak boleh membiarkan sampah plastik usai acara baik suka maupun duka di Kota Bitung," jelas Maurits Mantiri.

Ditempat terpisah Sadat Minabari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung menjelaskan, terkait kegiatan utama pengelolaan sampah di Kota Bitung mengacu pada tiga regulasi yang ada.

Pertama undang-undang (UU) nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, UU nomor 32  tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup.

Surat keputusan (SK) Walikota Bitung nomor 205 tahun 2016 tentang go green, perwa nomor 62 tahun 2018 Jakstrade, perwa nomor 70 tahun 2018 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik, surat edaran wali kota, SK Dinas Lingkungan hidup tentang bang sampah dan memorandum of understanding pemkot Bitung dan pelaku usaha.(crz) 

Baca juga: Fakta di Balik Viral Video Bocah Didandani Mirip Tuyul, Berawal saat Sang Ayah Memberinya Bedak

YOUTUBE TRIBUN MANADO:

 
 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved