Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

MULAI 1 April 2021, Ini Syarat Terbaru Untuk Penerbangan Dalam Negeri

Mulai Kamis 1 April 2021. Berikut syarat-syarat perjalanan dalam negeri.Dirilis oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Surya/Ahmad Zaimul Haq
PT Angkasa Pura I (Persero) melakukan simulasi penggunaan alat deteksi Covid-19, GeNose C19 di Bandara Internasional Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (25/3/2021). Uji coba kepada 150 orang karyawan Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Juanda dan komunitas bandara di lobby Gedung Terminal Baru, di sisi timur Terminal 1 itu sebagai persiapan penggunaan GeNose C19 yang rencananya akan mulai diterapkan pada 1 April mendatang. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mulai Kamis 1 April 2021. Berikut Syarat-syarat perjalanan dalam negeri.

Dirilis oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Simak apa saja syarat terbaru perjalanan dalam negeri. 

Baca juga: Ingat Tanggalnya, Ada Sanksi Bagi Pelanggar Larangan Mudik, Tanggal 6 Sampai Dengan 17 Mei 2021

Baca juga: Sholat Istikharah, Niat & Tata Cara Lengkap Bacaan Doa Setelah Melaksanakannya

Baca juga: Niat dan Tata Cara Sholat Hajat, Lengkap Bacaan Doa Setelah Melaksanakannya

PT Angkasa Pura I (Persero) melakukan simulasi penggunaan alat deteksi Covid-19, GeNose C19 di Bandara Internasional Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (25/3/2021). Uji coba kepada 150 orang karyawan Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Juanda dan komunitas bandara di lobby Gedung Terminal Baru, di sisi timur Terminal 1 itu sebagai persiapan penggunaan GeNose C19 yang rencananya akan mulai diterapkan pada 1 April mendatang.

Ada surat edaran yang dikeluarkan Satgas Covid-19.

Satu di antaranya adalah penumpang kini bisa memilih tiga opsi untuk Tes Covid-19.

Namun khusus perjalanan ke Pulau Bali, penumpang wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau menggunakan GeNose C19.

Dikutip dari rilis yang dipublikasikan oleh Angkasa Pura Airports, total terdapat lima poin dalam SE satgas Covid-19 No 12 tahun 2021.

Pada poin satu dijelaskan, para penumpang bisa memilih satu dari tiga opsi tes Covid-19 sebagai syarat berpergian.

Tes tersebut adalah RT-PCR, rapid test antigen, dan GeNose C19.

Untuk RT-PCR, sampel harus diambil dalam kurun waktu 3x24 jam.

Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No 12 Tahun 2021 terkait syarat penerbangan dalam negeri per tanggal 1 April 2021.

Kemudian untuk rapid test antigen, sampel diambil dalam kurun waktu 2x24 jam.

Lalu untuk GeNose C19, tes dilakukan tepat sebelum keberangkatan.

Pada poin kedua, dituliskan khusus untuk perjalanan ke Pulau Bali, penumpang wajib menggunakan tes RT-PCR dan GeNose 19.

Pada poin ketiga, tertulis bahwa anak-anak di bawah usia 5 tahun tak wajib melakukan ketiga tes Covid-19 tersebut sebagai syarat perjalanan.

Pada poin keempat, seluruh penumpang wajib mengisi e-HAC.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved