Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

MULAI 1 April 2021, Ini Syarat Terbaru Untuk Penerbangan Dalam Negeri

Mulai Kamis 1 April 2021. Berikut syarat-syarat perjalanan dalam negeri.Dirilis oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Surya/Ahmad Zaimul Haq
PT Angkasa Pura I (Persero) melakukan simulasi penggunaan alat deteksi Covid-19, GeNose C19 di Bandara Internasional Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (25/3/2021). Uji coba kepada 150 orang karyawan Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Juanda dan komunitas bandara di lobby Gedung Terminal Baru, di sisi timur Terminal 1 itu sebagai persiapan penggunaan GeNose C19 yang rencananya akan mulai diterapkan pada 1 April mendatang. 

Lebih lengkapnya, berikut ini panduan lengkap seputar syarat perjalanan naik kereta api di masa pandemi Covid-19 seperti dirangkum Kompas.com:

1. Wajib bukti hasil negatif tes Covid-19

Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Covid-19 dengan metode RT-PCR, rapid test antigen, ataupun tes GeNose C19. Calon penumpang bisa memilih salah satu di antara ketiga metode tes tersebut.

2. Jangka waktu pengambilan sampel

Untuk tes RT-PCR dan juga rapid test antigen, pengambilan sampelnya wajib dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara untuk tes GeNose C19 harus dilakukan di stasiun kereta api sebelum keberangkatan.

3. Bisa tes GeNose C19 di stasiun

Pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyediakan fasilitas tes Covid-19 di stasiun khusus untuk penumpang. Kamu bisa melakukan tesnya langsung di stasiun agar lebih praktis.

Untuk metode yang tersedia di stasiun ada rapid test antigen dan GeNose test. Saat ini ada 45 stasiun di Jawa dan Sumatera yang menyediakan layanan rapid test antigen di stasiun dengan harga Rp 105.000.

Sementara untuk tes GeNose, sudah ada 23 stasiun yang menyediakan layanan ini. Harga tes GeNose di stasiun adalah Rp 30.000.

Bagi calon penumpang yang mau melakukan rapid test antigen di stasiun, diimbau untuk tidak melakukannya di hari yang sama dengan keberangkatan. Alasannya, agar tidak terburu-buru dan malah menghambat keberangkatan.

4. Pengecualian

Khusus anak-anak di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

5. Jika hasil tes negatif tapi ada gejala

Jika hasil tes pelaku perjalanan menunjukkan hasil negatif tapi menunjukkan gejala, maka mereka tidak boleh melanjutkan perjalanan.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved