Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

MULAI 1 April 2021, Ini Syarat Terbaru Untuk Penerbangan Dalam Negeri

Mulai Kamis 1 April 2021. Berikut syarat-syarat perjalanan dalam negeri.Dirilis oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Surya/Ahmad Zaimul Haq
PT Angkasa Pura I (Persero) melakukan simulasi penggunaan alat deteksi Covid-19, GeNose C19 di Bandara Internasional Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (25/3/2021). Uji coba kepada 150 orang karyawan Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Juanda dan komunitas bandara di lobby Gedung Terminal Baru, di sisi timur Terminal 1 itu sebagai persiapan penggunaan GeNose C19 yang rencananya akan mulai diterapkan pada 1 April mendatang. 

Terakhir, SE ini akan berlaku mulai Kamis (1/4/2021).

GeNose Paling Murah

Dikutip dari Kompas.com, ketiga opsi pengujian Covid-19 tersebut memiliki harga yang berbeda-beda.

Jika diurutkan dari yang paling mahal adalah RT-PCR, lalu rapid test antigen, dan GeNose.

Untuk RT-PCR atau biasa dikenal dengan nama tes usap (swab test), biaya yang dikenakan adalah Rp 900 ribu.

Lalu untuk rapid test antigen, biasanya dikenakan harga berkisar Rp 105 ribu.

Kemudian untuk GeNose, harganya hanya mencapai Rp 30 ribu saja.

Larangan Mudik Berlaku ke Semua Masyarakat

Sebelumnya diberitakan, untuk menekan potensi penyebaran pandemi Covid-19, pemerintah telah mengeluarkan larangan untuk mudik lebaran terhitung sejak 6-17 Mei 2021 nanti.

Foto Ilustrasi Mudik - Ini Sanksi Bagi Pelanggar Larangan Mudik

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan, larangan tersebut tidak hanya ditujukan kepada PNS saja, namun berlaku untuk seluruh kalangan masyarakat.

Pemerintah juga memutuskan untuk menghapus kegiatan mudik pada Idul Fitri pada tahun ini.

Keputusan ini diambil setelah Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan sejumlah menteri dan lembaga terkait.

"Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik ditiadakan," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021). (TribunWow.com/Anung)

Syarat Perjalanan Naik Kereta Api di Masa Pandemi Covid-19

Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru untuk perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 1 April 2021. Aturan itu tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 yang terbit pada Minggu (28/3/2021).

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved