Mudik Lebaran 2021
Ingat Tanggalnya, Ada Sanksi Bagi Pelanggar Larangan Mudik, Tanggal 6 Sampai Dengan 17 Mei 2021
Jangan sampai anda kena sanksi ini. Sudah disediakan sanksi bagi pelanggar larangan mudik lebaran tahun 2021.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Jangan sampai anda kena sanksi ini.
Sudah disediakan sanksi bagi pelanggar Larangan mudik Lebaran tahun 2021.
Pemerintah sudah Resmi mengeluarkan Larangan mudik.
Baca juga: Sholat Istikharah, Niat & Tata Cara Lengkap Bacaan Doa Setelah Melaksanakannya
Baca juga: Niat dan Tata Cara Sholat Hajat, Lengkap Bacaan Doa Setelah Melaksanakannya
Baca juga: Sholat Tahajud Ketika Terbangun Tengah Malam, Ini Bacaan Niat, Doa dan Tata Cara

Ingat tanggalnya.
Masyarakat dilarang mudik Lebaran 2021 mulai pada tanggal 6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021.
Keputusan pemerintah terkait mudik Lebaran pada Idul Fitri Tahun 2021 ini diambil usai Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan sejumlah menteri dan lembaga terkait.
"Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik Lebaran ditiadakan," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat 26 Maret 2021.Aturan ini berlaku untuk seluruh masyarakat. Mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pekerja mandiri.
"Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri BUMN Karyawan Swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ucap Muhadjir.
Meski begitu, pemerintah tetap memberikan jatah cuti Idul Fitri selama sehari. Namun masyarakat dilarang untuk mudik ke kampung halaman.
"Cuti bersama Idul fitri tetap satu hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik," pungkas Muhadjir.

Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Larangan Mudik Lebaran
Korps Lalu Lintas Polri akan memberi sanksi tegas bagi masyarakat yang melanggar Larangan mudik Lebaran pada tahun ini.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan menyebut sanksi tersebut sama seperti yang berlaku pada musim Lebaran 2020 lalu, yakni meminta agar masyarakat yang kedapatan hendak mudik untuk memutar balik kendaraannya.
"Putar balik," tegas Rudy, Jumat 26 Maret 2021.
Oleh karena itu, Korlantas Polri akan melakukan penyekatan di pintu masuk dan keluar yang biasa digunakan sebagai jalur mudik.