Berita Manado
Begini Tanggapan Kapolsek Mapanget Atas Kebijakan Pelarangan Penyidikan di Polsek
Kapolsek Mapanget AKP Ronal Mauboy mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Penulis: Andreas Ruauw | Editor: David_Kusuma
direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," tulis Sigit dalam surat keputusan itu.
Keputusan itu berdasarkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Baca juga: Kenali 6 Gejala Tumor Otak, Sering Kebingungan Bisa Jadi Tandanya
Baca juga: KLB Demokrat Kubu Moeldoko Ditolak Pemerintah, Ini Tanggapan Mantan Ketua DPC Demokrat Bolmut
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Kit Sang Rumah Kopi Legendaris di Tomohon, Sudah Ada Sejak Zaman Belanda
Baca juga: Masih Ingat Nini Carlina? Menghilang Usai Dinikahi Dokter Spesialis, Fokus Keluarga, Begini Kabarnya
Baca juga: Masih Ingat Bambang Pamungkas? Ternyata Menikah Lagi dan Punya 2 Istri, Kini Kena Kasus Hukum
YOUTUBE TRIBUN MANADO: