Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Manado

Begini Tanggapan Kapolsek Mapanget Atas Kebijakan Pelarangan Penyidikan di Polsek

Kapolsek Mapanget AKP Ronal Mauboy mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Penulis: Andreas Ruauw | Editor: David_Kusuma
Dokumen Polsek Mapanget
Kapolsek Mapanget Manado AKP Ronald Andry Mauboy 

direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," tulis Sigit dalam surat keputusan itu.

Keputusan itu berdasarkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, 

Baca juga: Kenali 6 Gejala Tumor Otak, Sering Kebingungan Bisa Jadi Tandanya

Baca juga: KLB Demokrat Kubu Moeldoko Ditolak Pemerintah, Ini Tanggapan Mantan Ketua DPC Demokrat Bolmut

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia

Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010

tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Kit Sang Rumah Kopi Legendaris di Tomohon, Sudah Ada Sejak Zaman Belanda

Baca juga: Masih Ingat Nini Carlina? Menghilang Usai Dinikahi Dokter Spesialis, Fokus Keluarga, Begini Kabarnya

Baca juga: Masih Ingat Bambang Pamungkas? Ternyata Menikah Lagi dan Punya 2 Istri, Kini Kena Kasus Hukum

YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved