Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Kotamobagu

Satu Lagi Aparatur Sipil Negara Dipecat dari Pemkot Kotamobagu

Pemerintah Kota Kotamobagu memang tak pernah main-main dalam menerapkan sanksi kedisiplinan

Penulis: Theza Gobel | Editor: David_Kusuma
TRIBUN MANADO
Sarida Mokoginta 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Kota Kotamobagu memang tak pernah main-main dalam menerapkan sanksi kedisiplinan,

terlebih perihal amanat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Hal ini dibuktikan dengan diberhentikan satu ASN (Aparatur Sipil Negara) yang tak mengindahkan aturan. 

Baca juga: Sukses Amankan SMSI, Kapolres Minahasa Apresiasi Sinode GMIM dan Jajaran

Baca juga: Kisah Remaja 18 Tahun Terpental dari Motor Saat Kilang Balongan Meledak, Khosim Alami Luka Berat

Baca juga: Kemenangan Solacium dan Metanoia di Pemilihan OSIS MIS

ASN bersangkutan yang diberhentikan adalah RGM,

golongan IIIb atau Penata Muda Tingkat I yang bertugas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kotamobagu

Ia diberhentikan setelah dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Wali kota Kotamobagu nomor 48 tahun 2021

tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai PNS tertanggal 6 Januari 2021.

Baca juga: Dua Tersangka Teroris yang Ditangkap di Makassar Berbaiat Kepada Kelompok JAD di Markas FPI

Baca juga: Potret Bayi Kembar Siam Dempet Kepala Yuliana dan Yuliani, Kini Jadi Doktor dan Dokter Cantik

Baca juga: Jaga Kondisi Tetap Kodusif, Polda Sulut Perketat Pengamanan Tempat Ibadah

Adapun SK Pemberhentian berdasarkan catatan absensi ASN yang tidak masuk secara kumulatif sebanyak 168 hari terhitung sejak Januari hingga November 2020.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu Sarida Mokoginta mengatakan, ASN tersebut diberhentikan karena mangkir kerja.

“SK Pemberhentian atas dasar sidang kode etik terkait ketidakhadiran ASN bersangkutan,” ujarnya.

Kasubbid Pengadaan dan Pemberhentian Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Alfi Syahrin Rustam
Kasubbid Pengadaan dan Pemberhentian Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Alfi Syahrin Rustam (tribunmanado.co.id/Theza Gobel)

Padahal sesuai aturan sanksi berat bagi ASN sampai tindakan pemberhentian maksimal 46 hari.

“Ini sudah sesuai aturan PP 53,” tegasnya.

Sementara itu, Kasubbid Pengadaan dan Pemberhentian,

Alfi Syahrin Rustam mengatakan,

Baca juga: BREAKING NEWS: Dua Kapal Ikan di Bitung Terbakar, ABK Kapal Ikan Lompat ke Air

Baca juga: Berikan Bimbingan kepada 25 Kapolsek, Ini Pesan Kapolda Sulut

Baca juga: Pernyataan Sikap BKSAUA Sulut, Terkait Peristiwa Terorisme di Gereja Katedral Makassar

secara kumulatif 168 hari tidak masuk kerja di tahun 2020. 

Itu artinya, sudah melebihi batas yang akhirnya sangsi disiplin diterapkan sesuai PP 53 tahun 2010.

“Proses pemberhentian sudah sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” imbuh Alfi.

Baca juga: Sosok Felicia Hutapea Putri Hotman Paris, Yang Serang Luna Maya Terkait Kesehatan Mental

Baca juga: Cewek Cantik Manado Kanaya Sinthike Imanuella Lumeno: Tetap Semangat Belajar Meski Masa Pandemi

Baca juga: Tips Hindari Dehidrasi Selama Ibadah Puasa di Bulan Ramadan, Hindari Konsumsi Ini Secara Berlebihan

YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved