SIM Online
Kabar Baik Perpanjangan SIM Lebih Mudah, Mulai April Masyarakat Tinggal Akses Melalui Ponsel
"Mudah-mudahan di program 100 hari ke depan bisa tercapai 100 persen, dan masyarakat bisa menikmati pelayanan Polri yang lebih baik ke depan,"
Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni:
- SIM A & A Umum Rp. 80.000
- SIM B1 & B1 Umum Rp. 80.000
- SIM B2 & B2 Umum Rp. 80.000
- SIM C Rp. 75.000
- SIM D Rp. 30.000
Adapun biaya-biaya selain PNPB terkait layanan SIM Online adalah biaya administrasi sebesar Rp 5.000.
Baca juga: 5 Mantan Pacar Atta Halilintar, Tak Kalah Cantik Dengan Aurel Hermansyah, Salah Satunya Menghebohkan
Baca juga: Ibunda Mikhavita Wijaya Geram, Anaknya Difitnah Selingkuh dengan Hotma Sitompul, Desak Bams Bicara
6. Pemilik SIM mendatangi Satpas atau lokasi SIM keliling sesuai pilihan saat melakukan registrasi.
Mereka diwajibkan membawa persyaratan administrasi, bukti registrasi, dan bukti pembayaran.
Persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM, yakni
a. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing
b. SIM lama
c. surat keterangan lulus uji keterampilan simulator
d. surat kesehatan dari dokter
7. Pengambilan foto dan pencetakan SIM baru
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul CATAT ! Perpanjangan SIM Mulai April 2021 Cukup di Ponsel, Begini Tata Cara Gunakan SIM Online, https://surabaya.tribunnews.com/2021/03/30/catat-perpanjangan-sim-mulai-april-2021-cukup-di-ponsel-begini-tata-cara-gunakan-sim-online?page=all
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/biaya-bikin-sim-a-dan-c-hanya-murah-jadi-jangan-lewat-calo-wajib-berusia-minimal-17-tahun.jpg)