SIM Online
Kabar Baik Perpanjangan SIM Lebih Mudah, Mulai April Masyarakat Tinggal Akses Melalui Ponsel
"Mudah-mudahan di program 100 hari ke depan bisa tercapai 100 persen, dan masyarakat bisa menikmati pelayanan Polri yang lebih baik ke depan,"
Sekarang Polri menyediakan fasilitas perpanjangan SIM Online yang bisa dilihat di laman sim.korlantas.polri.go.id.
Berikut Tata Cara Perpanjangan SIM Online Saat Pandemi COVID-19 di sim.korlantas.polri.go.id dan lengkap degan nilai biayanya.
Polisi telah mengimbau masyarakat tak perlu terburu-buru untuk memperpanjang masa berlaku SIM.
Polisi memberikan diskresi tidak adanya aturan tilang bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode 17 Maret hingga 29 Juni 2020.
Tak hanya itu, polisi juga memberikan dispensasi polisi kepada pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode tersebut untuk dapat memperpanjang SIM setelah tanggal 29 Juni tanpa perlu membuat SIM baru.
Sekarang, masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM A dan C secara online.
Jaringan tersebut terhubung dengan sejumlah Satpas yang terdaftar secara online tanpa terikat alamat pada KTP asal.
Daftar satpas yang sudah terdaftar online dapat dilihat pada bagian 'Daftar Satpas Online' di laman sim.korlantas.polri.go.id.
Berikut tata cara perpanjangan SIM secara online dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.
1. Pemilik SIM yang ingin memperpanjang SIM mengunjungi laman sim.korlantas.polri.go.id
2. Pilih menu perpanjangan SIM pada kolom jenis permohonan
3. Pemilik SIM kemudian mengisi formulir registrasi perpanjangan SIM
4. Menginput kode verifikasi kemudian klik tombol kirim.
Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email
5. Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/biaya-bikin-sim-a-dan-c-hanya-murah-jadi-jangan-lewat-calo-wajib-berusia-minimal-17-tahun.jpg)