SIM Online
Kabar Baik Perpanjangan SIM Lebih Mudah, Mulai April Masyarakat Tinggal Akses Melalui Ponsel
"Mudah-mudahan di program 100 hari ke depan bisa tercapai 100 persen, dan masyarakat bisa menikmati pelayanan Polri yang lebih baik ke depan,"
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar baik bagi yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Polri segera meluncurkan aplikasi perpanjangan SIM, baik SIM A maupun SIM B cukup via ponsel.
Diberitakan hal ini akan segera berlaku mulai April 2021 alias SIM online.
Itu berarti para pemilik SIM A dan SIM B tak perlu lagi datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) untuk mendaftar.
Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) melakukan perbaikan layanan perpanjangan SIM ini dalam rangka mendukung Program Presisi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Istiono, mengatakan bahwa program ini masih dalam tahap finalisasi.
"Sesuai dengan rencana, kita akan launching pada April 2021.
Saat ini sedang tahal finalisasi dan kita akan terus bekerja keras untuk cepat serta tepat," jelas Istiono, dikutip dari Kompas.com (grup SURYA.co.id), Selasa (30/3/2021).
Berikut cara perpanjangan SIM via ponsel atau online :
Dalam layanan ini, pengguna cukup mengakses via ponsel. Setelah proses perpanjangan SIM, petugas akan mengantar ke rumah pemilik.
Untuk layanan perpanjangan SIM online, pemohon cukup mengunduh aplikasi di App Store atau Play Store.
Saat login di aplikasi, pemohon perlu melakukan verifikasi nomor telepon seluler, selanjutnya akan muncul fitur registrasi untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor SIM.
"Mudah-mudahan di program 100 hari ke depan bisa tercapai 100 persen, dan masyarakat bisa menikmati pelayanan Polri yang lebih baik ke depan," ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusuf mengatakan.
Tata cara perpanjangan SIM online saat pandmei covid
Sebelumnya, pada tahun lalu Polri memberikan diskresi hingga 29 Juli bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis terhitung mulai Maret hingga Juni 2020.
Sekarang Polri menyediakan fasilitas perpanjangan SIM Online yang bisa dilihat di laman sim.korlantas.polri.go.id.
Berikut Tata Cara Perpanjangan SIM Online Saat Pandemi COVID-19 di sim.korlantas.polri.go.id dan lengkap degan nilai biayanya.
Polisi telah mengimbau masyarakat tak perlu terburu-buru untuk memperpanjang masa berlaku SIM.
Polisi memberikan diskresi tidak adanya aturan tilang bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode 17 Maret hingga 29 Juni 2020.
Tak hanya itu, polisi juga memberikan dispensasi polisi kepada pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode tersebut untuk dapat memperpanjang SIM setelah tanggal 29 Juni tanpa perlu membuat SIM baru.
Sekarang, masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM A dan C secara online.
Jaringan tersebut terhubung dengan sejumlah Satpas yang terdaftar secara online tanpa terikat alamat pada KTP asal.
Daftar satpas yang sudah terdaftar online dapat dilihat pada bagian 'Daftar Satpas Online' di laman sim.korlantas.polri.go.id.
Berikut tata cara perpanjangan SIM secara online dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.
1. Pemilik SIM yang ingin memperpanjang SIM mengunjungi laman sim.korlantas.polri.go.id
2. Pilih menu perpanjangan SIM pada kolom jenis permohonan
3. Pemilik SIM kemudian mengisi formulir registrasi perpanjangan SIM
4. Menginput kode verifikasi kemudian klik tombol kirim.
Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email
5. Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI.
Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni:
- SIM A & A Umum Rp. 80.000
- SIM B1 & B1 Umum Rp. 80.000
- SIM B2 & B2 Umum Rp. 80.000
- SIM C Rp. 75.000
- SIM D Rp. 30.000
Adapun biaya-biaya selain PNPB terkait layanan SIM Online adalah biaya administrasi sebesar Rp 5.000.
Baca juga: 5 Mantan Pacar Atta Halilintar, Tak Kalah Cantik Dengan Aurel Hermansyah, Salah Satunya Menghebohkan
Baca juga: Ibunda Mikhavita Wijaya Geram, Anaknya Difitnah Selingkuh dengan Hotma Sitompul, Desak Bams Bicara
6. Pemilik SIM mendatangi Satpas atau lokasi SIM keliling sesuai pilihan saat melakukan registrasi.
Mereka diwajibkan membawa persyaratan administrasi, bukti registrasi, dan bukti pembayaran.
Persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM, yakni
a. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing
b. SIM lama
c. surat keterangan lulus uji keterampilan simulator
d. surat kesehatan dari dokter
7. Pengambilan foto dan pencetakan SIM baru
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul CATAT ! Perpanjangan SIM Mulai April 2021 Cukup di Ponsel, Begini Tata Cara Gunakan SIM Online, https://surabaya.tribunnews.com/2021/03/30/catat-perpanjangan-sim-mulai-april-2021-cukup-di-ponsel-begini-tata-cara-gunakan-sim-online?page=all
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/biaya-bikin-sim-a-dan-c-hanya-murah-jadi-jangan-lewat-calo-wajib-berusia-minimal-17-tahun.jpg)