Kamar Anggota Dewan Terbakar
Tersangka Mengaku Siram Bensin Saat Membakar Kamar Rumah Adik Kandungnya
Rumah itu milik Habrianto Achmad anggota DPRD Bitung dari fraksi PDI Perjuangan yang juga adik kandung tersangka.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUMANADO.CO.ID - HA alias Han (40), tersangka kasus pembakaran sebuah kamar di rumah mewah dua lantai di jalan Beringin Kelurahan Girian Weru 2 Kecamatan Girian Kota Bitung Provinsi Sulut memberikan keterangan terkait perbuatannya.
Rumah itu milik Habrianto Achmad anggota DPRD Bitung dari fraksi PDI Perjuangan yang juga adik kandung tersangka.
Tersangka dan adik perempuan bernama Tika Achmad serta anak perempuan Tika, tinggal di rumah besar itu.
Dalam keterangannya kepada penyidik di unit 1 Jatanras Satreskrim Polres Bitung HA bilang dirinya membakar kamar itu dengan besin.
"Sebelum dibakar, menyirim dengan bensin. Selain di kamar, bensin disirim ke kamar mandi di lantai 2, ke tempat tidur yang ada di kamar. Lalu turun ke bawah menyiram ke gudang," kata HA.
Tersangka mengaku, besin itu diambil dari dagang gudang rumah tidak membeli dari luar.
Setelah menyiram bensin, tersangka kemudian keluar dalam rumah dan menyuruh adik perempuannya untuk pergi membeli makanan.
Kemudian bertemu dengan ayahnya, terlibat percakapan dan sang ayah menyuruhkan pergi dari hadapan ayahnya lalu pergi melakukan aksinya membakar kamar.
Kapolres Bitung AKBP Indrapramana H, SIK, telah menetapkan status tersangka ke pelaku pembakaran sebuah kamar rumah warga di Kelurahan Girian Weru 2 Kecamatan Girian, Kota Bitung Provinsi Sulut.
Pada peristiwa ini, sebagaimana laporan yang diterima Polres Bitung sebagai korban pria Armold Achmad (62).
Ayahanda Habrianto Achmad Anggota DPRD Bitung, dari fraksi PDI Perjuangan.
Rumah ini belakang, dari informasi sudah diberikan kepada Habrianto dan adik perempuannya Tika Achmad.
"HA alias Handry (40) saat ini dalam pemeriksaan Sat Reskrim Polres Bitung untuk proses penyidikan. Selanjutnya dengan setatus sebagai tersangka dalam tindak pidana pembakaran tersebut sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 187 ayat (1) KUHP," kata Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampouw, Jumat (26/3/2021) malam.
Peristiwa kebakaran itu terjadi pada Kamis (25/3/2021) malam.
Akibat dari kebakaran tersebut menghanguskan sekitar sepuluh persen barang-barang serta material bangunan lantai dua dan gudang lantai bawah yang diperkirakan kerugian material mencapai 150 juta Rupiah.