Kamis, 23 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bitung

Saksi Sejarah Lahan Stadion Duasudara Ramoy Markus Luntungan: Ada Bukti Surat

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bitung Meiva Woran, sejak Kamis (18/3/2021) berjanji akan memberikan keterangan tertulisnya kepada wartawan.

Kolase Tribun Manado Christian Wayongkere/Foto: Istimewa
Ramoy Markus Luntungan (RML), Kabag Hukum Setda Kota Bitung Meiva Woran dan foto Stadion Duasudara Bitung. 

RML melihat ini bisa mengaruh ke dugaan tindak pidana yang tinda mengenal daluwarsa dan mendugu ini mengarah ke mafia tanah.

"Kami minta KPK, Mabes Polri dan Kejagung melihat masalah ini karena jelas-jelas ada kejanggalan," pintanya.

Masalah ini sempat membuat RML kaget, ketika mengetahui lewat media massa. Selain kaget dia sempat diselimuti amarah dan hendak melakukan protes atas pembayaran tahap pertama lahan stadion senilai RP 5,1 miliar.

Hingga muncul dalam benak RML dan kata hatinya, menilai ini sudah tidak benar dan sangat keliru.

RML ketika menjadi Camat Bitung Tengah, mengenang dan mengingat kilas balik diantara tahun 1986 -1988, dia ditugaskan untuk mencari lahan untuk membangun fasilitas olahraga.

Sebagai persyaratan untuk menjadikan Bitung kota administratif menjadi kotamadya.

RML lalu membujuk keluarga pemilik lahan, diantaranya masih merupakan kerabat dan keluarganya waktu itu.

Sebagai saksi sejarah, RML juga ingat benar ketika mengantar pemilik lahan ke kantor Walikota. Dan pergi mengambil uang pembayaran lahan di bagian keuangan, yang dilakukan dengan cara dicicil oleh pemerintah Kota Bitung sampai lunas.

"Kami sebagai pelaku sejarah, mewakili keluarga ahli waris tidak menuntut kerugian uang, tapi soal nama baik, harga diri. Karena keluarga ahli waris merasa malu, ketika bercerita ke anak cucu bahhwa stadion itu dari  tanah mereka yang di jual murah ke pemerintah. Untuk berpatisipasi menjadikan Bitung dari Kota Administratif menjadi Kotamadya. Hingga nantinya ternyata anak cucu atau orang bilang itu tidak butul,  ternyata Pemkot ada beli lahan stadion kepada orang lain," jelasnya.

Pihanya juga mengapresiasi Kejaksaan Tinggi (Kajati) provinsi Sulut, yang sudah lebih dari sekali memanggil pihak ahli waris, pelaju sejarah dan pemeritah Kota Bitung.

Dia berharap Pemkot Bitung jangan badusta, apalagi terkait sertifikat hak milik yang keluar lagi di tahun 1992 atas nama pribadi orang lain hingga jangan uang rakyat /APBD di gunakan korupsi dan lainnya. (crz)

TONTON MotoGP Qatar 2021, Klik Link Live Streaming di Sini

Chord Blue Jeans - Gangga, Kunci Gitar Dasar dari G, Lirik Lagu Calling You Late at Night

CHORD Gitar dan Lirik Lagu Apakah Itu Cinta - Ipank, Bila Kau Rindu

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved