Breaking News
Minggu, 3 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bitung

Saksi Sejarah Lahan Stadion Duasudara Ramoy Markus Luntungan: Ada Bukti Surat

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bitung Meiva Woran, sejak Kamis (18/3/2021) berjanji akan memberikan keterangan tertulisnya kepada wartawan.

Tayang:
Kolase Tribun Manado Christian Wayongkere/Foto: Istimewa
Ramoy Markus Luntungan (RML), Kabag Hukum Setda Kota Bitung Meiva Woran dan foto Stadion Duasudara Bitung. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Kota Bitung melalui Bagian Hukum setda Kota Bitung memberikan harapan palsu, atau yang lebih populer dengan istilah PHP.

Terkait dengan keterangan resmi atau tertulis, terkait persoalan pembayaran kedua lahan Stadion Duasudara di Kelurahan Manembo-Nembo Tengah Kecamatan Matuari Kota Bitung.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bitung Meiva Woran, sejak Kamis (18/3/2021) berjanji akan memberikan keterangan tertulisnya kepada wartawan.

Berikut petikan keterangan Meiva, yang mengatakan akan memberikan tanggapan terkait polemik pembayaran lahan oleh netizen memberikan nama SDS Gate Bitung.

"Kita lebe baik kasi tertulis, kalau lisan kong ngoni salah tulis kita yang salah. Kita Kase tertulis jo kong ngoni publikasi kita rasa nyaman, ngoni ta salah rekam kong kita tu kena (Saya lebih baik berikan tertulis, kalau lisan kemudian kalian salah tulis saya yang kena. Beri tertulis kemudian kalian publikasi supaya saya rasa nyaman, kalau kalian salah rekam saya yang kena)," kata Maiva saat dihubungi wartawan Kamis (18/3).

Dalam pembicaraan itu Meiva mengaku tengah mempersiapkan dan akan mengirimkannya kepada wartawan, dia juga tidak mau wartawan yang meredaksikan sendiri.

Berulang-ulang janji itu difollow up wartawan, namun hingga berita ini dirangkum Meiva masih tetap kukuh.

Kerap dalam pesan WA Meiva hanya membaca chating dan membalas, "siap atau sabantar jo say."

Ramoy Markus Luntungan (RML) mantan Camat Bitung Tengah, sewaktu Bitung masih status administratif membeberkan sebuah surat dengan kop lambang Burung Garuda bertuliskan Walikota Bitung.

Tertanggal 20 April 1987, di tujukan kepada Menteri Muda Urus Pemuda dan Olahraga di Jakarta dengan perihal Permohonan bantuan untuk pembangunan stadion olahraga di Kota Administratif Bitung di tanda tangani Wali kota itung Drs SH Sarundajang.

Dan tembusan Gubernur KDH Tingkat I Sulut di Manado, Ketua umum Koni Sulawesi Utara di Manado, Bapak Bupati KDH Tingkat II Minahasa di Tondano dan Arsip.

"Surat dengan model ketikan mesik ketik, sangat kuat membuktikan. Bahwa tanah stadion Duasudara milik Pemkot (sedang dalam pencicilan/sampe lunas). Sambil mulai membangun stadion, dan 1988 peresmian oleh Menpora dihadiri ribuan rakyat Bitung. Namun kenapa tahun 1992 keluar Sertifikat Hak Milik  (SHM) atas nama pribadi pihak lain," tutur Ramoy Markus Luntungan (RML) Minggu (28/3/2021).

Lanjut mantan Bupati Minsel dan calon anggota DPD RI, di pileg tahun 2019 muncuk kejanggalan kenapa pada tahun 2020 terjadi pembayaran lagi oleh pemerintah Kota Bitung dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Bitung sebesar Rp 5 miliar.

Ini sangat ganjal, karena lahan yang sudah dibeli pemerintah ke warga waktu itu kembali dilakukan pembayaran oleh pemkot Bitung ke oknum.

Pembayaran itu, dilakukan dalam dua tahap dan sudah dibayarkan pada tahap 1 dan menunggu pembayaran tahap 2.

RML melihat ini bisa mengaruh ke dugaan tindak pidana yang tinda mengenal daluwarsa dan mendugu ini mengarah ke mafia tanah.

"Kami minta KPK, Mabes Polri dan Kejagung melihat masalah ini karena jelas-jelas ada kejanggalan," pintanya.

Masalah ini sempat membuat RML kaget, ketika mengetahui lewat media massa. Selain kaget dia sempat diselimuti amarah dan hendak melakukan protes atas pembayaran tahap pertama lahan stadion senilai RP 5,1 miliar.

Hingga muncul dalam benak RML dan kata hatinya, menilai ini sudah tidak benar dan sangat keliru.

RML ketika menjadi Camat Bitung Tengah, mengenang dan mengingat kilas balik diantara tahun 1986 -1988, dia ditugaskan untuk mencari lahan untuk membangun fasilitas olahraga.

Sebagai persyaratan untuk menjadikan Bitung kota administratif menjadi kotamadya.

RML lalu membujuk keluarga pemilik lahan, diantaranya masih merupakan kerabat dan keluarganya waktu itu.

Sebagai saksi sejarah, RML juga ingat benar ketika mengantar pemilik lahan ke kantor Walikota. Dan pergi mengambil uang pembayaran lahan di bagian keuangan, yang dilakukan dengan cara dicicil oleh pemerintah Kota Bitung sampai lunas.

"Kami sebagai pelaku sejarah, mewakili keluarga ahli waris tidak menuntut kerugian uang, tapi soal nama baik, harga diri. Karena keluarga ahli waris merasa malu, ketika bercerita ke anak cucu bahhwa stadion itu dari  tanah mereka yang di jual murah ke pemerintah. Untuk berpatisipasi menjadikan Bitung dari Kota Administratif menjadi Kotamadya. Hingga nantinya ternyata anak cucu atau orang bilang itu tidak butul,  ternyata Pemkot ada beli lahan stadion kepada orang lain," jelasnya.

Pihanya juga mengapresiasi Kejaksaan Tinggi (Kajati) provinsi Sulut, yang sudah lebih dari sekali memanggil pihak ahli waris, pelaju sejarah dan pemeritah Kota Bitung.

Dia berharap Pemkot Bitung jangan badusta, apalagi terkait sertifikat hak milik yang keluar lagi di tahun 1992 atas nama pribadi orang lain hingga jangan uang rakyat /APBD di gunakan korupsi dan lainnya. (crz)

TONTON MotoGP Qatar 2021, Klik Link Live Streaming di Sini

Chord Blue Jeans - Gangga, Kunci Gitar Dasar dari G, Lirik Lagu Calling You Late at Night

CHORD Gitar dan Lirik Lagu Apakah Itu Cinta - Ipank, Bila Kau Rindu

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved