Berita Bitung
Saksi Sejarah Lahan Stadion Duasudara Ramoy Markus Luntungan: Ada Bukti Surat
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bitung Meiva Woran, sejak Kamis (18/3/2021) berjanji akan memberikan keterangan tertulisnya kepada wartawan.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Kota Bitung melalui Bagian Hukum setda Kota Bitung memberikan harapan palsu, atau yang lebih populer dengan istilah PHP.
Terkait dengan keterangan resmi atau tertulis, terkait persoalan pembayaran kedua lahan Stadion Duasudara di Kelurahan Manembo-Nembo Tengah Kecamatan Matuari Kota Bitung.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bitung Meiva Woran, sejak Kamis (18/3/2021) berjanji akan memberikan keterangan tertulisnya kepada wartawan.
Berikut petikan keterangan Meiva, yang mengatakan akan memberikan tanggapan terkait polemik pembayaran lahan oleh netizen memberikan nama SDS Gate Bitung.
"Kita lebe baik kasi tertulis, kalau lisan kong ngoni salah tulis kita yang salah. Kita Kase tertulis jo kong ngoni publikasi kita rasa nyaman, ngoni ta salah rekam kong kita tu kena (Saya lebih baik berikan tertulis, kalau lisan kemudian kalian salah tulis saya yang kena. Beri tertulis kemudian kalian publikasi supaya saya rasa nyaman, kalau kalian salah rekam saya yang kena)," kata Maiva saat dihubungi wartawan Kamis (18/3).
Dalam pembicaraan itu Meiva mengaku tengah mempersiapkan dan akan mengirimkannya kepada wartawan, dia juga tidak mau wartawan yang meredaksikan sendiri.
Berulang-ulang janji itu difollow up wartawan, namun hingga berita ini dirangkum Meiva masih tetap kukuh.
Kerap dalam pesan WA Meiva hanya membaca chating dan membalas, "siap atau sabantar jo say."
Ramoy Markus Luntungan (RML) mantan Camat Bitung Tengah, sewaktu Bitung masih status administratif membeberkan sebuah surat dengan kop lambang Burung Garuda bertuliskan Walikota Bitung.
Tertanggal 20 April 1987, di tujukan kepada Menteri Muda Urus Pemuda dan Olahraga di Jakarta dengan perihal Permohonan bantuan untuk pembangunan stadion olahraga di Kota Administratif Bitung di tanda tangani Wali kota itung Drs SH Sarundajang.
Dan tembusan Gubernur KDH Tingkat I Sulut di Manado, Ketua umum Koni Sulawesi Utara di Manado, Bapak Bupati KDH Tingkat II Minahasa di Tondano dan Arsip.
"Surat dengan model ketikan mesik ketik, sangat kuat membuktikan. Bahwa tanah stadion Duasudara milik Pemkot (sedang dalam pencicilan/sampe lunas). Sambil mulai membangun stadion, dan 1988 peresmian oleh Menpora dihadiri ribuan rakyat Bitung. Namun kenapa tahun 1992 keluar Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pribadi pihak lain," tutur Ramoy Markus Luntungan (RML) Minggu (28/3/2021).
Lanjut mantan Bupati Minsel dan calon anggota DPD RI, di pileg tahun 2019 muncuk kejanggalan kenapa pada tahun 2020 terjadi pembayaran lagi oleh pemerintah Kota Bitung dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Bitung sebesar Rp 5 miliar.
Ini sangat ganjal, karena lahan yang sudah dibeli pemerintah ke warga waktu itu kembali dilakukan pembayaran oleh pemkot Bitung ke oknum.
Pembayaran itu, dilakukan dalam dua tahap dan sudah dibayarkan pada tahap 1 dan menunggu pembayaran tahap 2.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ramoy-markus-luntungan-rml-kabag-hukum-setda-kota-bitung-meiva-woran.jpg)