James Arthur Kojongian
James Arthur Kojongian 'Dibackup' Golkar, Lakukan Perlawanan, Layangkan Surat Keberatan Dipecat
Partai berlambang Pohon Beringin ini tak rela Ipar Ketua DPD Partai Golkar Sulut, Christiany Eugenia Paruntu ini dilengserkan
Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Partai Golkar 'membackup' James Arthur Kojongian.
Partai berlambang Pohon Beringin ini tak rela Ipar Ketua DPD Partai Golkar Sulut, Christiany Eugenia Paruntu ini dilengserkan sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut, maupun dipecat sebagai Anggota DPRD Sulut.
Juru Bicara Partai Golkar, Ferryando Lamaluta mengatakan, Partai Golkar sudah melayangkan protes melalui surat Nomor : B-60/DPD-PG/Sulut/2021
Golkar, surat ini untuk menanggapi Surat DPRD Sulut.
Baca juga: BREAKING NEWS, Polisi Sidak SPBU Amurang, Belasan Galon dan Sepeda Motor Penimbun Premium Diamankan
Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Pukul 09.00 WIB, Pengendara Motor Tewas Ditabrak Truk yang Oleng ke Kanan
Baca juga: Sopir Kuasa Hukum Rizieq Shihab Bawa Sajam, Diamankan Polisi, Alamsyah: Pisau Buat Kupas Mangga
"Kami sudah menyampaikan hak kami, semuanya poin-poinnya sudah tertera dalam surat tersebut," kata dia.
Surat tersebut belakangan tak digubris pihak DPRD Sulut, nyatanya proses pemecatan JAK sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut sudah berjalan di Kemendagri.
Ferryando mengatakan, Partai Golkar tinggal menanti kelanjutannya seperti apa, langkah apa diambil berikut.
Baca juga: Sering Dipuji karena Jadi Ibu Tiri yang Baik, Sifat Asli Ashanty Dibeber Karyawan
Baca juga: Resmi! Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Tapi Tetap Memberikan Jatah Cuti Bersama
Baca juga: Personel Lantamal VIII Latihan Menembak dengan SS-1, Senjata yang Akurasinya Hingga Jarak 400 Meter
"Kita tunggu keputusannya, kalau belum ada keputusan kita kan tidak bisa ke pengadilan," ujarnya.
Sandra Rondonuwu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Sulut mengatakan, semua proses sudah di Kemendagri.
"Kalau mau protes di Kemendagri," katanya.
Pasalnya, Badan Kehormatan sudah melaksanakan tugasnya hingga sidang paripurna menetapkan pemecatan JAK
sebagai Wakil Ketua DPRD dan pemecatan sebagai Anggota DPRD diserahkan ke Partai Golkar.
Baca juga: Kecelakaan Maut, Pria 18 Tahun Tewas di Tempat, Celurit Begal Buat Korban Terjatuh dari Motor
Baca juga: PROFIL Kolonel TNI Chb IWS, Korban Salah Sasaran Polisi di Hotel, Bukan Orang Sembarangan
Baca juga: SBY Ternyata Doyan Makan, Ayah AHY Itu Sehari Makan 7 Kali, Kuntadhi: Cocok Buka Warung Nasi Goreng
"Kalau mau protes di Sidang Paripurna, kata ada Fraksi (Golkar)," katanya.
Adapun, surat protes Partai Golkar rinciannya sebagai berikut:
Sehubungan dengan surat DPRD Sulut nomor : 160/DPRD/109/2021, tanggal 22 Februari 2021, perihal penyampaian keputusan Badan Kehormatan DPRD Sulut,