Kamar Anggota Dewan Terbakar
Diduga Karena Sakit Hati karena Masalah Pembagian Rumah, Han Bakar Kamar Anggota DPRD Bitung
Kapolres Bitung AKBP Indra Pramana H SIK, menjelaskan peristiwa kebakaran sebuah kamar di lantai dua.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Kolase / Tribun manado / Christian Wayongkere
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampouw mewakili Kapolres Bitung AKBP Indra Pramana H SIK, memberi keterangan terkait kebakaran sebuah kamar di Kelurahan Girian Weru 2 Kecamatan Girian Kota Bitung Provinsi Sulut (kiri). Tim Inafis melakukan olah TKP (kanan)
tentang pembakaran rumah meski tidak ada korban hanya kerugian materi saja.
"Untuk ancaman hukumannya, sesuai pasal 187 ayat 1, 12 tahun penjara," tandasnya.(crz)
Baca juga: Shin Tae-Yong Positif Covid-19, Masuk Ruang HCU, Duta Besar Korsel Mohon Doa dari Rakyat Indonesia
Baca juga: Tim Pengawasan dan Evaluasi TMMD Mabesad Pantau Perkembangan Pelaksanaan TMMD Ke-110 di Talaud Sulut
Baca juga: Nasib Pilu Nenek 69 Tahun, Hidup Terlantar di Rumah Tak Layak Huni, Sakit hingga Penuh Belatung
YOUTUBE TRIBUN MANADO: