Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kamar Anggota Dewan Terbakar

Diduga Karena Sakit Hati karena Masalah Pembagian Rumah, Han Bakar Kamar Anggota DPRD Bitung

Kapolres Bitung AKBP Indra Pramana H SIK, menjelaskan peristiwa kebakaran sebuah kamar di lantai dua.

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Kolase / Tribun manado / Christian Wayongkere
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampouw mewakili Kapolres Bitung AKBP Indra Pramana H SIK, memberi keterangan terkait kebakaran sebuah kamar di Kelurahan Girian Weru 2 Kecamatan Girian Kota Bitung Provinsi Sulut (kiri). Tim Inafis melakukan olah TKP (kanan) 

tentang pembakaran rumah meski tidak ada korban hanya kerugian materi saja.

"Untuk ancaman hukumannya, sesuai pasal 187 ayat 1, 12 tahun penjara," tandasnya.(crz)  

Baca juga: Shin Tae-Yong Positif Covid-19, Masuk Ruang HCU, Duta Besar Korsel Mohon Doa dari Rakyat Indonesia

Baca juga: Tim Pengawasan dan Evaluasi TMMD Mabesad Pantau Perkembangan Pelaksanaan TMMD Ke-110 di Talaud Sulut

Baca juga: Nasib Pilu Nenek 69 Tahun, Hidup Terlantar di Rumah Tak Layak Huni, Sakit hingga Penuh Belatung

YOUTUBE TRIBUN MANADO:

 
 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved