Berita Sulut
Sekprov Edwin Silangen Dorong Bapenda Segera Terapkan Digitalisasi Transaksi Pajak dan Retribusi
Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Provinsi Sulut sudah terbentuk.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Provinsi Sulut sudah terbentuk.
Sekprov Sulut Edwin Silangen mendesak segera mempercepat dan memperluas transaksi elektonik dalam tubuh Pemerintah Daerah (Pemda) atau Elektronifikasi Transaksi Pemda (ETP).
Hal itu diungkapkan Sekprov ketika memimpin Rapat Koordinasi Pembahasan dan Penyusunan Rencana Aksi TP2DS di Ruang C J Rantung Kantor Gubernur Sulut, Rabu (24/3/2021).
Baca juga: Golkar Sulut Masih Akan Andalkan Tetty Paruntu, PDIP Banyak Stok, Nasdem Itu-itu Juga
Baca juga: Pendataan Penerima Program Insentif Lansia di Tomohon Segera Dirampungkan
Baca juga: Kiprah Para Kepala Daerah Baru, Joune Ganda Paling Kinclong, Elly Lasut Tuai Apresiasi
Silangen mengatakan, kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari Surat Keputusan Gubernur Sulut Nomor 98 Tahun 2021 tentang Pembentukan TP2DD Provinsi Sulut,
yang merupakan langkah bersama untuk menerapkan, mempercepat dan memperluas transaksi elektonik
dalam tubuh Pemerintah Daerah (Pemda) atau Elektronifikasi Transaksi Pemda (ETP).
Baca juga: Nasdem Tebar Ancaman di Pilkada Sulut 2024, Figur Nasdem Lebih Komplit dan Beragam
Baca juga: Identitas Mayat Perempuan di Wisma Sermo Kulon Progo, Polisi: Belum Pasti Korban Pembunuhan
Baca juga: Podeng, Tranding di Minsel Gara-gara Video Viral Anggota Polisi Kepergok Sekamar dengan Isteri Orang
Silangen meminta kepada TP2DD dan Bapenda Sulut untuk secepatnya melakukan sosialisasi di jajaran internal pemerintah provinsi,
karena belum semua memahami betapa pentingnya digitalisasi ini.
“Terutama digitalisasi yang berkaitan dengan transaksi proses keuangan baik yang dilakukan oleh pemerintah tentu dengan masyarakat,
walaupun sebagian kita di Perangkat Daerah sudah melakukan digitalisasi secara internal,” katanya.
Baca juga: Zlatan Ibrahimovic & Cristiano Ronaldo Impikan Ukir Sejarah di Piala Dunia 2022
Baca juga: Angkasa Pura I dan Pemkab Bolsel Perpanjang Kerja Sama Promosi Pariwisata
Baca juga: Masuk Kategori Lansia, Dua Anggota DPRD Kotamobagu Batal Divaksin
Menurut Sekprov digitalisasi merupakan proses dari pelayanan kita kepada masyarakat untuk lebih mudah, lebih lancar dan lebih baik, termasuk pelayanan yang terjadi dijajaran pemerintah itu sendiri,
Khusus digitalisasi yang dilakukan oleh Bapenda Sulut dari sisi transaksi keuangan pembayaran pajak dan retribusi, terutama yang retribusi sudah non tunai.
Lebih lanjut, Silangen optimis akselerasi implementasi ETP dapat diterapkan di Pemprov Sulut dan seluruh pemerintah kabupaten dan kota.
Baca juga: Pemkab Bolsel Lindungi 1.600 THL dengan Program Jamsostek, Aparat Desa dan BPD Menyusul
Baca juga: Sosok Serda Rama Yohanes, Ibunya Ratu Horor, Permintaan yang Terkabul Sebelum Meninggal
Baca juga: Harga Toyota Turun hingga Puluhan Juta Rupiah, Ikuti Online Customer Gathering Jumat 26 Maret 2021
“Rakor kali ini selain kita sosialisasi kemudian nantinya kita memetakan masalah-masalah yang nantinya akan diformulasikan menjadi rencana aksi dari TP2DD ini,
sehingga Elektronifikasi Transaksi Pemda (ETP) dapat kita lakukan di Pemprov Sulut teristimewa di 15 kabupaten/kota,” terangnya.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sulut Arbonas Hutabarat mengatakan,
TP2DD merupakan forum koordinasi antar instansi dan pemangku kepentingan terkait (stakeholder) di tingkat provinsi dan kabupaten kota.
Baca juga: Sosok Putri Purnaningrum, Anak Raja Solo yang Dinikahi Pria Rakyat Biasa
Baca juga: Zlatan Ibrahimovic & Cristiano Ronaldo Impikan Ukir Sejarah di Piala Dunia 2022
TP2DD, katanya, dibentuk dengan tujuan mendorong inovasi, mempercepat dan memperluas pelaksanaan ETP,
serta mendorong integrasi ekonomi dan keuangan digital dalam rangka mewujudkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan tata kelola keuangan terintegrasi.
Menunjuk Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tanggal 4 Maret 2021
tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah serta Nota Kesepahaman antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri,
Baca juga: Bocoran Kuota Penerimaan Kartu Prakerja, Cara Cek Hasil Seleksi Hanya di Situs Resminya
Bank Indonesia,Kementerian Keuangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika tentang Koordinasi Percepatan dan Perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah Dalam Rangka Mendukung Tata Kelola Keuangan,
Keuangan Inklusif dan Perekonomian Nasional, Pemerintah daerah diharapkan memperkuat koordinasi dan harmonisasi kebijakan antara para pihak dalam rangka mempercepat penerapan
dan perluasan elektronifikasi pemerintah daerah baik lingkup pemerintah daerah provinsi maupun pemerintah daerah kabupaten/kota.
Baca juga: Rapat Tim Pengawasan Orang Asing di Kotamobagu, Teddy Makalalag: Jangan Ada Kegiatan Ilegal
Menurutnya, ada tiga manfaat dengan percepatan dan perluasan ETP.
Pertama, memperkuat efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan negara, yang pada akhirnya
akan mendukung pertumbuhan ekonomi di pusat dan daerah dan inklusivitas ekonomi di pusat daerah, serta pemerataan kesejahteraan.
Baca juga: Sulawesi Utara Surganya Pertambangan Ilegal
"Kedua, meningkatkan kualitas pelayanan publik, baik kecepatan transaksi keuangan,
dan transparansi, serta mencegah kebocoran pelayanan publik.
Ketiga, mempercepat integrasi ekonomi dan keuangan digital,"katanya. (ryo)
Baca juga: Promo Alfamart Hari Rabu 24 Maret 2021, Ada Festival Beras Murah, Cek Katalognya di Sini
Baca juga: Kisah Pilu Farhan, Pemuda Sebatang Kara, Pasir Masuk Mata Lalu Dicuci Pakai Air, Kini Jadi Buta
Baca juga: Masuk Kategori Lansia, Dua Anggota DPRD Kotamobagu Batal Divaksin
YOUTUBE TRIBUN MANADO:
Area lampiran