Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Citizen Journalisme

Sulawesi Utara Surganya Pertambangan Ilegal

Salah satu contoh kasus terbaru saat ini adalah aksi penambang emas tanpa izin ( PETI ) di lokasi PT Sumber Energi Jaya (SEJ) kembali memakan korban.

handover
Evakuasi korban tambang ilegal di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Utara, Sulut, beberapa waktu lalu. 

Oleh: Theo Runtuwene
Direktur Eksekutif Walhi Sulut

Meskipun sudah dilakukan penertiban beberapa waktu lalu oleh aparat kepolisian namun pertambangan ilegal di Sulawesi Utara tetap terus berjalan.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sulawesi Utara sudah beberapa kali menyampaikan bahwa pertambangan ilegal di Sulut sudah sangat meresahkan dan banyak menelan korban jiwa dan merusak lingkungan.

Walhi menolak kegiatan pertambangan tanpa izin di Sulut karena selain dampak kerusakan yang ditimbulkan akan terjadi juga pencemaran lingkungan hingga kerugian sosial ekonomi di wilayah pertambangan ilegal tersebut.

Direktur Eksekutif Walhi Sulut Theo Runtuwene
Direktur Eksekutif Walhi Sulut Theo Runtuwene (Dokumen Theo Runtuwene)

Salah satu contoh kasus terbaru saat ini adalah aksi penambang emas tanpa izin ( PETI ) di lokasi PT Sumber Energi Jaya (SEJ) kembali memakan korban.

Dua warga asal Desa Tokin Baru yakni Yanni Lombok (45) dan Melky Karuh (37) ditemukan tewas.

Sementara satu korban lainnya yakni Sonny Kumayas (60) ditemukan selamat.

Ketiga korban ini ditemukan pada Kamis (18/03/2021) sekitar pukul 17.30 wita di Lokasi Terowongan 13 yang sudah tidak digarap dan telah ditutup PT SEJ.

TKP di terowongan 13, lokasi PT SEJ, Desa Karimbow, Kecamatan Motoling Timur, Kabupaten Minahasa Selatan di mana tiga warga yang disinyalir merupakan penambang liar warga Desa Tokin Baru tertimbun di terowongan 13.

Walhi meminta lokasi peti di Tokin wajib ditertibkan oleh aparat keamanan dan instansi-instansi terkait.

Walhi meminta lokasinya benar-benar steril.

Sebab biasa temuan kita di lapangan bahwa setelah beberapa minggu ditertibkan dan semua petugas sudah kembali ke kesatuan masing-masing warga kembali lagi untuk melakukan penambangan liar dan tanpa izin serta melanggar hukum positif di Indonesia.

Theo juga mendesak kepolisian mengungkap aktor di balik maraknya Pertambangan Tanpa Izin di Provinsi Sulut karena kegiatan peti di sana bukan hanya 'masalah perut', tetapi polisi harus bisa ungkap aktor-aktor intelektual maraknya kegiatan ilegal tersebut.

Siapa actor-aktornya harus ditangkap oleh aparat kepolisian di sana.

Walhi menilai Pemerintah Provinsi Sulut perlu bersikap lebih tegas dalam menyikapi maraknya Peti di wilayahnya dengan tidak memberikan toleransi terhadap para penambang ilegal.

Walhi menegaskan tidak menolak investasi, namun kegiatan investasi pertambangan harus berjalan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. (*)

Berita lain terkait tambang liar

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved