Berita Sulut
Fenomena Kepala Daerah Usai Berkuasa 'Digilir' Jaksa, Setelah VAP, Siapa Berikutnya?
DR Jerry Masie Pengamat Politik menilai Kepala Daerah usai masa jabatan diincar sudah fenomena nasional.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Instansi Kejaksaan lagi 'on fire'. Kasus-kasus heboh di Sulut melibatkan kepala daerah mulai diulik lagi.
Kasus ini mencuat pasca para kepala daerah kehilangan kekuasaan usai kalah Pilkada.
Contoh kasus yakni Vonnie Anneke Panambunan, Mantan Bupati Minut terlibat kasus Proyek Pemecah Ombak Desa Likupang.
DR Jerry Masie Pengamat Politik menilai Kepala Daerah usai masa jabatan diincar sudah fenomena nasional.
"Jadi bukan hanya di Sulut, sudah fenomena nasional," ungkap Jerry.
Tak bisa dipungkiri, contoh VAP ketika masih menjabat Bupati Minut, bahkan Jaksa pun tak berdaya, bahkan menghadirkan yang bersangkutan di Pengadilan tak bisa.
VAP kehilangan jabatan usai kalah Pilkada seakan jadi momentum memproses kasus pemecah ombak
"Faktanya kan demikian, usai menjabat kasusnya baru naik, ditetapkan tersangka,'' ujarnya.
Jadi catatan untuk aparat penegak hukum juga, proses kasus jangan ditunda-tunda dan harus transparan menangani persoalan hukum melibatkan kepala daerah.
Sementara bagi kepala daerah, jadi pelajaran jangan korupsi ketika menjabat. Pengalaman, usai menjabat dikejar-kejar aparat hukum
"Lebih baik jaga nama baik daripada uang miliaran rupiah," kata dia.
Sehingga usai menjabat bisa tenang menikmati hidup, atau lanjut karir politik.
Adapun jaksa mulai on fire lagi, mengusut sejumlah kasus
Sebut saja kasus Pemecah Ombak Likupang.
Di Kota Bitung, Jaksa mengulik kasus Pembayaran Lahan Stadion Dua Saudara
Kabarnya, kasus dugaan korupsi bantuan bencana Kota Manado 2014 akan dilanjutkan proses penyidikannya , setelah menangkap sejumlah oknum.
Kasus VAP
Vonnie Anneke Panambunan ( VAP ) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Pemecah Ombak Likupang II, Kabupaten Minut.
Hal ini sebagaimana yang telah diinformasikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut A Dita Prawitaningsi melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulut Theodorus J.B. Rumampuk.
"Iya, benar sudah ditetapkan sebagai tersangka," terang Rumampuk saat dihubungi tribunmanado.co.id, Rabu (17/3/2021) malam.
Diketahui, VAP telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pemecah ombak sejak Senin 15 Maret 2021.
Saat ini dirinya tidak ditahan oleh pihak Kejati Sulut dikarenakan sedang sakit dan dalam perawatan di RSPAD Jakarta.
VAP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah turut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 6.8 miliar.
Dari jumlah tersebut, VAP telah mengembalikan sekitar Rp 4.2 miliar, dan masih ada sekitar 2 miliar lebih yang harus dipertanggungjawabkan Tersangka VAP.
Proyek pemecah ombak sendiri adalah proyek yang dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minut T.A 2016.
Adanya praktek korupsi dari oknum tidak bertanggungjawab dalam proyek ini menyebabkan kerugian negara kurang lebih Rp 8,8 miliar. (ryo)
• Selamat Ulang Tahun Krisdayanti! KD Dapat Hadiah Luar Biasa dari Amora Anaknya dan Raul Lemos
• Mantan Pacar Nagita Slavina ke Andara, Istri Raffi Tak Mengaku, Syahnaz: Mbak Gigi Pasti Bohong
• Sosok Mantan Pacar Aurel Hermansyah Ini Bakal Jadi Pengiring Pernikahan Bersama Atta Halilintar