Sulut Maju

Pengamat Politik: Jabatan Sekprov Harus Sesuai Syarat dan Kompetensi

TRIBUN MANADO/ARTHUR ROMPIS
Taufik Tumbelaka 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkait dengan siapa yang bakal menduduki jabatan Sekretaris Provinsi Sulut (Sekprov), Pengamat Politik Taufik Tumbelaka mengatakan jabatan tertinggi birokrasi ini harus benar-benar diisi oleh calon yang memiliki syarat khusus dan kompetensi mumpuni. 

Menurutnya, jabatan Sekprov adalah 'mimpi' atau capaian puncak dari seluruh birokrat terlebih khusus para pejabat di mana untuk itu dapat dikatakan semua birokrat akan menunjukan performa terbaiknya guna menggapai 'mimpi' meraih puncak kariernya. 

Dewa Kipas Harus Akui Kekuatan Irene Sukandar Tapi Bawa Pulang Rp100 Juta, Kalah 3 Babak

28-29 Maret PWI Sulut Gelar Konferensi Provinsi PWI Sulut, Pemilik Suara Silahkan Daftar

Optimalisasi PRB, BPJS Kesehatan Tondano Bersama Sejumlah Apotek Lakukan Hal Ini

Tumbelaka menilai, hal ini karena kerap terlihat terjadi persaingan ketat antar birokrat dalam menunjukan kinerja berbasis prestasi guna menunjukan kepada Pimpinan (dan juga publik) bahwa dia mempunyai kapabilitas dan aksebilitas guna mendapat kepercayaan mengemban tugas terberat sebagai Sekprov. 

"Boleh dikatakan secara penilaian komulatif merupakan yang terbaik yang akan mendapat posisi puncak dan hal itu juga akan memperkuat legitimasi dari kalangan internal jajaran birokrat dan juga tentunya publik," jelas Tumbelaka kepada Tribun Manado.

Sehingga, lanjutnya, sedikit banyak memudahkan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemangku kebijakan "jantung birokrasi".

Memang dalam perjalanannya kadangkala penetapan seorang Sekda ada sisi penilaian khusus. 

"Seperti dianggap gerak langkah plus pola pikir dianggap cocok dengan Pimpinan. Hal ini wajar karena terkait dengan hubungan kerjasama antara Pemimpin dan Sekda wajib sehati," sebutnya.

Tentu disini, kata Tumbelaka, adanya keinginan pihak-pihak tertentu memasukan variabel politik dalam memenuhi istilah power sharing adalah sah-sah saja karena ini terkait dengan harmoni politik.

Namun, menurutnya, hal ini tidak otomatis dapat terkabul dikarenakan dapat merusak tatanan dalam birokrasi di mana akan menimbulkan anggapan mendapat hak istimewa yang berlebihan.

"Kedepan kalaupun terjadi power sharing dalam upaya memenuhi hal harmoni politik, maka musti dipastikan bahwa "Sang Jagoan" yang akan diajukan selain dianggap memenuhi syarat secara administrasi juga memang memiliki keunggulan tersendiri dalam kapasitas diri sehingga pada nantinya dapat diterima dengan 'legowo' oleh para birokrat lain yang nanti menjadi jajarannya," pungkas Tumbelaka. (Mjr)

Sekprov Silangen Jabat Komut BSG, Gubernur Olly Pakai Patokan Dirjen Rangkap Komisaris BUMN

AHY Digugat Total Rp 60,8 Miliar oleh Jhoni Allen dan Yulius Dagilaha, Imbas Pecat Kader Demokrat

Tinjau Kantor Kelurahan Woloan II, Wali Kota Tomohon Caroll Senduk Dapati Bangunan Balai Sudah Rusak