Partai Demokrat
AHY Digugat Total Rp 60,8 Miliar oleh Jhoni Allen dan Yulius Dagilaha, Imbas Pecat Kader Demokrat
Jhoni Allen Marbun dan Yulius Dagilaha menggugat AHY setelah dipecat dari partai karena ikut KLB di Deli Serdang. AHY digugat total Rp 60,8 miliar.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ketua Umum Partai Demokrat versi aklamasi 15 Maret 2020, Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY ) digugat dua mantan kader.
Yakni, Jhoni Allen Marbun dan Yulius Dagilaha.
Masing-masing berjumlah Rp 55.8 miliar dan Rp 5 Miliar dengan total jumlah diakumulasikan menjadi Rp 60,8 Miliar.
Jhoni Allen Marbun dan Yulius Dagilaha menggugat AHY setelah diepcat dari partai selepas KLB di Deli Serdang.
Dikabarkan, mantan Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera Utara, Yulius Dagilaha menggugat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membayar ganti rugi Rp 5 miliar.
(Yulius Dagilaha, mantan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Halmahera Utara)
Yulius Dagilaha dipecat sebagai kader, buntut dari kehadirannya di kongres luar biasa (KLB), Deli Serdang, Sumatera Utara.
Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan nomor registrasi 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst. Gugatan dianggap dibacakan oleh hakim.
Usai persidangan agenda pembacaan gugatan, pihak penggugat yang diwakili Kasman Ely selaku kuasa hukum, menyebut kliennya meminta AHY membayar ganti rugi Rp 5 miliar.
Ia menilai kliennya yang saat itu menjabat anggota DPRD aktif, merasa dirugikan atas pemecatan sepihak ini.
"Yang bersangkutan juga anggota DPRD aktif, sehingga yang bersangkutan merasa dirugikan."
"Karena kalau dipecat itu kan tidak lagi bertindak sebagai Ketua DPC Halmahera Utara."
"Dalam hal ini tentu merugikan beliau, yang secara imateriel perkiraan kerugian itu sekitar Rp 5 miliar," kata Kasman, Senin (22/3/2021).
Selain AHY, Yulius juga menggugat Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya selaku tergugat I.