Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Rizieq Shihab

Sidang Rizieq Shihab Memanas, Eks Pemimpin FPI Tolak Sidang Virtual, Polisi Bantah Terjadi Kekerasan

Gara-garanya, Rizieq kembali menolak melakukan sidang virtual yang menjadi keputusan hakim karena kondisi pandemi.

(KOMPAS.com)
Terdakwa Rizieq Shihab tampak marah-marah dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021). 

Saat tiba, Rizieq mengeluhkan kepada hakim bahwa dirinya dipaksa dan dihinakan oleh petugas yang membawanya ke ruang sidang.

"Saya didorong, saya tidak mau hadir. Saya sampaikan ke majelis hakim, saya tidak ridho dunia akhirat. Saya dipaksa, didorong, dihinakan," ucap Rizieq.

Polisi menghalau pendukung Rizieq Shihab yang akan menggelar aksi dukungan di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021). Penjagaan ketat dilakukan terkait sidang dakwaan Rizieq Shihab atas tiga kasus yaitu kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, kasus kerumunan di Megamendung, Puncak, dan kasus tes usap (swab test) palsu RS Ummi Bogor. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Alasan Rizieq Shihab Tolak Sidang Virtual

Tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menuding bahwa sekelompok jaksa telah mendatangi kliennya pada malam hari di Rutan Bareskrim.

Para jaksa itu disebutnya meminta agar mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu menandatangi surat pernyataan agar mau hadir sidang secara virtual.

"Rabu (17/3/2021) malam sekumpulan jaksa datang ke Rutan Mabes Polri bawa panggilan sidang online Habib Rizieq dan kawan-kawan untuk Jumat," kata Aziz kepada Tribunnews.com, Kamis (18/3/2021).

Aziz menyebut meski para jaksa itu sudah berusaha membujuk, namun Rizieq tetap menolak menandatangi surat tersebut.

Rizieq tetap meminta agar dihadirkan langsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

"Tidak ditandatangani, ini bertentangan dengan Perma (Peraturan Mahkamah Agung)," kata Aziz.

Aziz mengatakan Rizieq akan tetap menolak jika harus menghadiri persidangan secara online kendati dijemput paksa dengan satu truk pasukan bersenjata sekalipun.

Rizieq pun meminta hakim dan jaksa berhenti bikin gaduh. Ia menuturkan persidangan dipersilakan dilanjutkan secara virtual hingga vonis tanpa terdakwa.

Promo Alfamart 20 Maret 2021, Turun Harga Minyak Goreng 2 L, Beras hingga Cemilan, Cek Katalog

"Habib Rizieq menegaskan kalau pun ada jemput paksa dengan satu truk pasukan bersenjata sekali pun, maka akan dilawan yaitu dilawan sesuai hak-hak yang diatur oleh hukum yang berlaku. Karena hak terdakwa dilindungi UU. Jadi, hakim dan jaksa tidak usah bikin gaduh. Silakan hakim dan jaksa lanjutkan saja sidangnya hingga vonis tanpa terdakwa," kata Aziz.

Azis mengatakan, pihaknya tetap berkeras agar Habib Rizieq dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Ia menuding sidang online merupakan pesanan oknum yang ingin Rizieq tak dihadirkan di sidang.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved