Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Virus Corona

Vaksin AstraZeneca Mengandung Babi dan Haram, MUI Bolehkan Umat Islam Pakai Karena Darurat

Penanganan  Covid-19 masih tetap persoalan yang membutuhkan keseriusan dari pemerintah dan masyarakat. Satu di antara solusi

Editor: Aswin_Lumintang
Biro Pers Setpres/Kris
FOTO - Selama masih proses kajian BPOM merekomendasikan vaksin Covid-19 AstraZeneca tidak digunakan di Indonesia, menyusul isu keamanan pada vaksin tersebut yang akhirnya ditangguhkan di 15 negara. Foto dok: Kepala BPOM Penny K Lukito menjelaskan opsi pengembangan vaksin Covid-19 saat jumpa pers di Kantor Presiden, Selasa (1/9/2020). 

BPOM menegaskan, dalam informasi produk vaksin Covid-19 AstraZeneca telah dicantumkan peringatan kehati-hatian penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca pada orang dengan trombositopenia dan gangguan pembekuan darah.

Vaksin Covid-19 AstraZeneca yang diterima di Indonesia melalui COVAX facility diproduksi di Korea Selatan dengan jaminan mutu sesuai standar persyaratan global untuk Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

Badan POM RI bersama Kementerian Kesehatan dan KOMNAS PP KIPI terus memantau keamanan vaksin yang digunakan di Indonesia dan menindaklanjuti isu setiap kejadian ikutan Pasca Imunisasi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MUI: Vaksin AstraZeneca Haram Karena Mengandung Babi, Tapi Boleh Digunakan Karena Kondisi Mendesak, https://www.tribunnews.com/corona/2021/03/19/mui-vaksin-astrazeneca-haram-karena-mengandung-babi-tapi-boleh-digunakan-karena-kondisi-mendesak?page=all.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved