Virus Corona
Vaksin AstraZeneca Mengandung Babi dan Haram, MUI Bolehkan Umat Islam Pakai Karena Darurat
Penanganan Covid-19 masih tetap persoalan yang membutuhkan keseriusan dari pemerintah dan masyarakat. Satu di antara solusi
BPOM menegaskan, dalam informasi produk vaksin Covid-19 AstraZeneca telah dicantumkan peringatan kehati-hatian penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca pada orang dengan trombositopenia dan gangguan pembekuan darah.
Vaksin Covid-19 AstraZeneca yang diterima di Indonesia melalui COVAX facility diproduksi di Korea Selatan dengan jaminan mutu sesuai standar persyaratan global untuk Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).
Badan POM RI bersama Kementerian Kesehatan dan KOMNAS PP KIPI terus memantau keamanan vaksin yang digunakan di Indonesia dan menindaklanjuti isu setiap kejadian ikutan Pasca Imunisasi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MUI: Vaksin AstraZeneca Haram Karena Mengandung Babi, Tapi Boleh Digunakan Karena Kondisi Mendesak, https://www.tribunnews.com/corona/2021/03/19/mui-vaksin-astrazeneca-haram-karena-mengandung-babi-tapi-boleh-digunakan-karena-kondisi-mendesak?page=all.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi