Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Virus Corona

Vaksin AstraZeneca Mengandung Babi dan Haram, MUI Bolehkan Umat Islam Pakai Karena Darurat

Penanganan  Covid-19 masih tetap persoalan yang membutuhkan keseriusan dari pemerintah dan masyarakat. Satu di antara solusi

Editor: Aswin_Lumintang
Biro Pers Setpres/Kris
FOTO - Selama masih proses kajian BPOM merekomendasikan vaksin Covid-19 AstraZeneca tidak digunakan di Indonesia, menyusul isu keamanan pada vaksin tersebut yang akhirnya ditangguhkan di 15 negara. Foto dok: Kepala BPOM Penny K Lukito menjelaskan opsi pengembangan vaksin Covid-19 saat jumpa pers di Kantor Presiden, Selasa (1/9/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Penanganan  Covid-19 masih tetap persoalan yang membutuhkan keseriusan dari pemerintah dan masyarakat. Satu di antara solusi adalah vaksin, karena itu setiap warga Indonesia didorong untuk di vaksin.

Berbagai jenis vaksin dipakai, dengan tujuan setiap orang akan terbentuk kekebalan tubuh terhadap Covid-19.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan bahwa vaksin AstraZeneca haram karena mengandung zat yang berasal babi.

Kandungan dalam vaksin Covid-19 AstraZeneca tersebut berdasarkan kajian yang dilakukan MUI bersama pihak-pihak terkait.

Kendati demikian MUI memperbolehkan penggunaan vaksin AstraZeneca bagi umat Islam berdasarkan kajian fikih.

"Vaksin covid-19 yang diproduksi Astra Zeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan produksinya memanfaatkan lipsin yang mengandung babi. Walau demikian, penggunaan vaksin covid-19 produksi Astra Zeneca saat ini hukumnya dibolehkan," kata Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh dalam konferensi pers Jumat (19/3/2021).

Asrorun Niam mengatakan bahwa ada kondisi kebutuhan yang mendesak, yakni hajat syariyah yang dalam konteks fikih menduduki darurat syari atau darurah syariyah, sehingga MUI memperbolehkan penggunaan vaksin AZ.

ILUSTRASI. Satu dosis vaksin virus corona yang diproduksi Oxford University/AstraZeneca.
ILUSTRASI. Satu dosis vaksin virus corona yang diproduksi Oxford University/AstraZeneca. (Reuters/Pool)

MUI menyatakan bahwa fatwa yang memperbolehkan vaksin AZ dengan pertimbangan bahwa adanya pernyataan dari ahli terkait bahaya dan resiko yang fatal jika masyarakat tidak divaksinasi Covid-19.

Selain itu, ketersedian vaksin yang halal tidak mencukupi kebutuhan masyarakat sebagai ikhtiar untuk menciptakan kekebalan kelompok (herd imunity).

Sedangkan pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih vaksin covid-19 yang halal, mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia.

MUI juga memastikan adanya jaminan keamanan penggunaan vaksin AstraZeneca oleh pemerintah.

"Alasan tidak berlaku lagi jika ketentuan-ketentuan yang disebutkan hilang," ujarnya.

Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa MUI akan terus mendorong pemerintah dalam mengupayakan ketersedian vaksin covid-19 yang halal dan suci.

Baca juga: PAUD di Bolmong Terapkan Sistem BDR Luring, Rusni Mokoagow Harap Sekolah Segera Dibuka

Baca juga: Kejati Sulut Berharap Pelayanan Terpadu Satu Pintu Efektif

MUI juga mendorong umat islam untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan pemerintah.

MUI menetapkan fatwa nomor 14 tahun 2021 tentang hukum penggunaan vaksin covid-19 produk Astra Zeneca pada 16 Maret 2021.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved