Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Virus Corona

Vaksin AstraZeneca Mengandung Babi dan Haram, MUI Bolehkan Umat Islam Pakai Karena Darurat

Penanganan  Covid-19 masih tetap persoalan yang membutuhkan keseriusan dari pemerintah dan masyarakat. Satu di antara solusi

Editor: Aswin_Lumintang
Biro Pers Setpres/Kris
FOTO - Selama masih proses kajian BPOM merekomendasikan vaksin Covid-19 AstraZeneca tidak digunakan di Indonesia, menyusul isu keamanan pada vaksin tersebut yang akhirnya ditangguhkan di 15 negara. Foto dok: Kepala BPOM Penny K Lukito menjelaskan opsi pengembangan vaksin Covid-19 saat jumpa pers di Kantor Presiden, Selasa (1/9/2020). 

Pada tanggal 17 Maret, fatwa telah diserahkan kepada pemerintah untuk dijadikan panduan.

BPOM Izinkan Penggunaan Vaksin Covid-19 AstraZeneca

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memutuskan vaksin AstraZeneca dapat didistribusikan dan digunakan dalam program vaksinasi pemerintah.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari BPOM Lucia Rizka Andalusia mengatakan keputusan tersebut diambil setelah BPOM bersama dengan tim pakar KOMNAS Penilai Obat, KOMNAS PP KIPI, dan ITAGI melaksanakan pengkajian lebih lanjut terkait vaksin AstraZeneca.

BPOM menilai kejadian pembekuan darah telah dibahas pada forum pertemuan khusus baik di WHO maupun badan otoritas regulatori obat di Eropa-European Medicines Agency(EMA) yang menunjukkan bahwa Tromboemboli merupakan kejadian medis yang sering dijumpai dan merupakan penyakit kardiovaskuler nomor 3 terbanyak berdasarkan data global.

Baca juga: Kepercayaan Terhadap Vaksinasi Covid-19 Meningkat, Edukasi Masyarakat Harus Terus Dilanjutkan

"Namun tidak ditemukan bukti peningkatan kasus ini setelah penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca," ujar Lucia dalam konferensi pers virtual bertajuk Perkembangan Terkini terkait Vaksin COVID-19 dari AstraZeneca, Jumat (19/3/2021)

Ia menerangkan, EMA memiliki sistem pemantauan risiko pasca pemasaran yang komprehensif dan melihat kemungkinan terjadinya KIPI langka, berupa gangguan pembekuan darah setelah penggunaan 20 juta vaksin Covid-19 AstraZeneca di Eropa.

Antara lain kejadian koagulasi intravaskular diseminata (Disseminated Intravascular Coagulation /DIC) dan trombosis sinus venosus sentral (Central Venous Sinus Thrombosis /CVST).

EMA akan terus melakukan kajian tentang kemungkinan kausalitas kasus ini dengan penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca.

Baca juga: Kasus Bansos Covid, KPK Sita Barang dan Dokumen di Kolega Ihsan Yunus

EMA juga menekankan bahwa tidak ada permasalahan terkait kualitas vaksin COVID-19 AstraZeneca secara menyeluruh ataupun dengan bets tertentu.

"Hingga saat ini manfaat vaksin COVID-19 AstraZeneca masih lebih besar dibandingkan risikonya. Beberapa negara Eropa yang semula menangguhkan vaksinasi menggunakan vaksin COVID-19 AstraZeneca," jelas Lucia.

Berdasarkan hal itu, BPOM dan tim Pakar merekomendasikan vaksin AstraZeneca dapat digunakan, walaupun pada pemberian vaksinasi mungkin dapat menimbulkan kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI), namun risiko kematian akibat Covid-19 jauh lebih tinggi.

"Masyarakat tetap harus mendapatkan vaksinasi Covid-19 sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Manfaat pemberian vaksin Covid-19 AstraZeneca lebih besar dibandingkan risiko yang ditimbulkan, sehingga vaksin Covid-19 AstraZeneca dapat mulai digunakan," terang dia.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved