Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Vonnie Anneke Panambunan

Kejati Sulut Usut Tuntas Kasus Pemecah Ombak Likupang, Vonnie Panambunan Bakal Susul Pejabat Lainnya

Sejumlah pejabat di Minahasa Utara terseret dalam kasus tersebut dan sudah tuntas menjalani hukuman bervariasi.

Penulis: maximus conterius | Editor: Fistel Mukuan
Istimewa
Vonnie Anneke Panambunan (VAP) 

Junjungan divonis penjara 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.

Lama kasus mengendap, Kejati Sulut tidak sepenuhnya menutup kasus tersebut.

Pasalnya, sejumlah nama terang benderang disebut dalam fakta persidangan terlibat dan berperan besar dalam kasus tersebut.

Satu di antaranya Vonnie Anneke Panambunan yang disebut berkali-kali dalam dakwaan yang dibacakan dalam sidang perdana korupsi pemecah ombak Likupang Minahasa Utara.

Juga disebut mantan Kapolresta Manado, Rio Permana Mandagi, yang pada Pilkada 2020 lalu sempat ingin menjajal Pemilihan Wali Kota Manado.

Kasus berawal saat Vonnie yang menjabat Bupati Minahasa Utara menerbitkan Surat Keputusan Nomor 68 Tahun 2016 tanggal 18 Februari 2016 bahwa Kabupaten Minahasa Utara siaga darurat bencana.

Padahal menurut BMKG Kabupaten Minut tidak berpotensi bencana.

Selain itu, Vonnie juga membuat dan menandatangani surat permohonan bantuan Dana Siap Pakai (DSP) siaga bencana banjir dan longsor kepada Badan Penanggulangan Bencana Nasional.

Dalam rilis kasus di Kantor Kejati Sulut, Jalan 17 Agustus, Manado, Rabu (17/03/2021), Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara A Dita Prawitaningsih SH MH telah menyatakan Vonnie Panambunan sebagai tersangka.

Kajati menyebut, VAP telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,2 miliar.

Vonnie Anneke Panambunan kembalikan uang negara Rp 4,2 Miliar
Vonnie Anneke Panambunan kembalikan uang negara Rp 4,2 Miliar (Istimewa)

Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang menerima pengembalian kerugian keuangan negara tersebut.

Tim memperlihatkan tiga bal uang pecahan Rp 100 ribu serta beberapa ikat uang yang dibawa dalam koper.

Dalam pernyataannya, Kajati menyebut uang yang dikembalikan Vonnie sebesar Rp 4.200.000.000 (empat miliar dua ratus juta rupiah).

Adapun jumlah total kerugian keuangan negara sebesar 6.745.468.182 (enam miliar tujuh ratus empat puluh lima juta empat ratus enam puluh delapan ribu seratus delapan puluh dua rupiah).

“Pengembalian tersebut merupakan inisiatif sendiri oleh tersangka, yang diserahkan melalui Penasihat Hukum tersangka,” bunyi pernyataan Kajati.

Baca juga: Kalina Akui Kenapa Vicky Prasetyo Dijuluki Gladiator, Melewati Malam Pertama, Membuatnya ketagihan

Baca juga: Masih Ingat Angelina Sondakh Dipenjara Karena Kasus Korupsi? Hidupnya Sekarang Menyedihkan

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved