Korupsi Bansos
TAK Disangka Ternyata Juliari Batubara Punya Modus Licik ini, Pantas Tak Tercium Saat Korupsi Bansos
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap dari vendor bantuan sosial (Bansos) Covid-19 kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Benar atau tidak?," tanya tim penasihat hukum Harry lagi.
Namun jawaban Adi Wahyono lagi-lagi tak membuat tim penasihat hukum Harry puas.
Tim penasihat hukum pun kembali bertanya hal serupa kepada Adi.
Pertanyaan soal adanya permintaan Juliari agar vendor yang tak memberi uang agar tidak mendapatkan pekerjaan di tahap berikutnya.

"Itu jawaban yang tidak menjawab pertanyaan saya.
Apakah betul ada arahan dari menteri, bahwa apabila perusahaan yang tidak memberikan uang tidak usah diberikan pekerjaan lagi?," tanya tim penasihat hukum lagi.
"Ya, ada arahan pak," jawab Adi Wahyono.
Dalam perkara ini, Harry dan Ardian didakwa menyuap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Harry didakwa memberi suap sebesar Rp1,28 miliar.
Sedangkan Ardian didakwa memberi uang sejumlah Rp1,95 miliar.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan terkait penunjukkan kedua terdakwa sebagai penyedia bansos Covid-19 pada Kemensos tahun 2020.
Menteri Sosial ( Mensos ) Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).
Juliari Batubara tersandung kasus bantuan sosial ( bansos ) covid 19.
Dirinya disangkakan oleh KPK sebagai penerima suap.
Seperti yang ramai diberitakan, Mensos nonaktif Juliari Batubara kini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.