Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Bansos

TAK Disangka Ternyata Juliari Batubara Punya Modus Licik ini, Pantas Tak Tercium Saat Korupsi Bansos

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap dari vendor bantuan sosial (Bansos) Covid-19 kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Editor: Indry Panigoro
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi oranye menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK resmi menahan Juliari P Batubara atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. 

Saya sampaikan bahwa pemintaan itu sedang diproses oleh Matheus Joko Santoso," ujar tim penasihat hukum.

Masih dalam BAP Adi Wahyono, tim penasihat hukum menyebut beberapa hari setelah permintaan tersebut, Juliari kembali memanggil Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Saat itu Juliari bertanya kepada Matheus Joko soal fee yang dikumpulkan Matheus Joko.

Saat pertemuan tersebut, masih dalam BAP Adi Wahyono disebutkan jika Matheus Joko saat itu menyampaikan daftar perusahaan yang sudah menyetor uang.

"Kemudian, saat itu Juliari Batubara sambil menanyakan kepada Joko dan saya,

kenapa ada perusahaan-perusahaan yang belum menyetorkan uang dengan cara bertanya 'kenapa perusahaan ini belum?'

sambil coret-coret perusahaan dan saat itu Joko menjawab 'ya yang ini belum'?" kata tim penasihat hukum Harry.

"Kemudian atas arahan menteri tersebut, bahwa perusahaan yang belum menyetorkan uang, maka tidak usah diberikan di pekerjaan berikutnya.

Apakah saksi tetap pada BAP ini?

Atau saksi ingin merubah keterangan pada BAP ini?," tanya tim penasihat hukum Harry kepada Adi Wahyono.

Adi mengaku tetap pada keterangannya tersebut.

"Saya tetap konsisten pada BAP. Jadi tidak ada hubungannya dengan mencoret. Karena apa?

Karena di halaman berikutnya sudah ada di BAP," kata Adi.

Mendengar jawaban Adi Wahyono bertele-tele, tim penasihat hukum kembali melontarkan pertanyaan.

"Pertanyaan saya apakah betul ada arahan dari Pak Menteri yang menyatakan bahwa perusahaan yang belum menyetorkan uang tidak usah diberikan pekerjaan berikutnya?

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved