Berita Bitung
Ini Pesan kasat Lantas Polres Bitung Bagi Pengguna Knalpot Racing
Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Bitung mulai mensosialisasikan terkait larangan penggunaan knalpot racing atau modifikasi yang menimbulkan bising
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Bitung mulai mensosialisasikan terkait,
larangan penggunaan knalpot racing atau modifikasi yang menimbulkan bising di ruang publik.
Kepada wartawan, AKP Awaludin Puhi SIK Kasat Lantas Polres Bitung sampaikan hal ini berdasarkan pasal 285 ayat 1 - 2 juncto (Jo) 106 ayat 3 Jo pasal 48 ayat 2 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ).
Kemudian ada pasal 52 ayat 3 dan pasal 50 ayat 2 huruf A.
Baca juga: Kepala BPBD Minsel Rudy Tumiwa Tewas Tergantung, Polres Minsel Amankan HP dan Dokumen Kantor
Baca juga: Bupati Franky Donny Wongkar Pimpin Rapat Satgas Covid-19 Minsel
Baca juga: Kepengurusan Partai Demorat Versi KLB Berpeluang Disahkan, Yasonna Laoly : Kita Teliti Kelengkapan
"Sosialisasi yang kami lakukan lewat pemaangan stiker imbuan dan larangan penggunaan knalpot bising
atau tidak standar di sejumlah bengkel dan toko yang menjual knalpot racing," jelas Awaludin Selasa (16/3/2021) malam.
Lanjutnya, selain memberikan sosialisasi pihaknya juga melakukan pendataan tempat yang menjual knalpot racing.
Diperoleh ada enam toko yang terdata di kota Bitung Provinsi Sulut.

Pihaknya berharap dengan informasi dan penyampain ini,
masyarkat khususnya pengguna kendaraan bermotor bisa mehani dan mengerti tentang penggunaan knalpot racing.
Muzakir Boven, satu di antara tokoh masyarakat di Kota Bitung menyambut baik larangan penggunaan knalpot racing di Kota Bitung.
Baca juga: Gatot Nurmantyo: Beliau Tidak Mencerminkan Etika Kehormatan Seorang Prajurit
Baca juga: Gadis Cantik Brenda Sumarandak Imbau Masyarakat Jaga Pola Hidup Sehat
"Harus di pahami bahwa, penggunaan knalpot racing untuk kendaraan yang akan berlomba di lintasan balap.
Bukan pamer di jalanan umum apalagi di jalan dalam lorong atau gang di pemukiman warga," jelas Boven.
Boven menilai, keberadaan kendaraan berknalpot racing sangat mengganggu ketengan warga di rumah dan yang berada di jalan.
Dia contohkan, ketika di gang atau lorong kendaraan yang kerap dikemudikan para anak-anak muda sering membuka grip gasnya lebar-lebar sehingga bunyi knalpot muncul.
Baca juga: UPDATE Video Viral Parakan 01: Korban Menolak Menikah, Terus Menangis, Ngaku Masih Ingin Sekolah