Berita Bitung
Ini Pesan kasat Lantas Polres Bitung Bagi Pengguna Knalpot Racing
Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Bitung mulai mensosialisasikan terkait larangan penggunaan knalpot racing atau modifikasi yang menimbulkan bising
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Sementara di saat bersamaan, ada masyarakat yang sedang tidur atau beristirat menjadi terganggu.
"Pengalaman saya, pernah ada motor berknalpot racing ugal-ugalan di jalan.
Bahkan menjadikan bunyi knalpotnya sebagai klatson (pengingat atau pemberi tanda) untuk melambung melalui kendaraan di depannya," kata dia.
Pihaknya juga meminta kepada pihak kepolisian, untuk berani memberikan sanksi tegas terhadap kendaraan berknalpot racing langsung memotong di tempat.
Baca juga: Siapa Penyebar Video Asusila Gisel dan Nobu? Dua Orang, Sidang Ditunda, Ini Inisial Kedua Penyebar
Ini agar ada efek jerah. Karena jika hanya di sita apalagi dikembalikan, pasti si pemotor akan memasang lagi knalpot racing itu di motornya.
Petugas juga harus melakukan patroli di jalan protokol di Bitung hingga ke lorong-lorong,
untuk mengatisipasi aksi ugal-ugalan pemotor dengan knalpot racing.
Baca juga: Tahap 2 Vaksinasi Covid-19 di Bitung Sasar Sektor Ini
"Kalu boleh, melibatkan pemerintah di tingkat RT dan pala untuk mendata dan mengecek kendaraan yang berknalpot racing diberi himbauan," tambahnya.
Boven juga mengungkap fakta yang kerap dijumpai, di lapangan. Penggunaan knalpot racing di kendaraan, biasanya banyak terjadi ketika malam hari.
Bahkan mereka sudah memilik waktu tertentu, untuk ugal-ugalan di sejumlah jalan.
Seperti di jalan 46 depan SMKN 1 dan 2 Bitung.(crz)
Baca juga: Gempa Jumat (16/3/21), BMKG Imbau Warga Tenang, Benda-benda Bergoyang, Ini Magnitudo dan Titik Gempa
YOUTUBE TRIBUN MANADO: