Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bitung

ASN Cantik Ini Jadi Saksi di Kasus Tindak Pidana Korupsi, Pilih Jalan Kaki

Pingkan Menjadi pusat perhatian, di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung jalan Sam Ratulangi Bitung, Senin (15/3/2021)

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Christian Wayongkere/Tribun Manado
ASN Cantik di lingkup Pemerintah Kota Bitung menjadi saksi dalam kasus Korupsi di Dinas Penanaman Modal dan perizinan terpadu satu pintu (PMPTSP) Kota Bitung. Diabadikan usai menjalani konfrontasi di kantor Kejaksaan Negeri Bitung, Senin (15/3/2021). 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Satu di antara saksi dalam kasus tindak pidana korupsi, di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) adalah perempuan cantik.

Dia adalah PP alias Pingkan satu di antara kepala badan perencanaan keuangan di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bitung.

Pingkan Menjadi pusat perhatian, di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung jalan Sam Ratulangi Bitung, Senin (15/3/2021).

Baca juga: Di Bawah Kepemimpinan Caroll Senduk - Wenny Lumentut, Penyaluran Dana Duka Dipastikan Beres

Baca juga: Stimulus DP 0 Persen dan PPn DTP Sektor Properti, REI Sulut Yakin Dorong Permintaan Rumah

Baca juga: Gubernur Resmikan RS Lapangan Covid-19 Kitawaya, Usai Pandemi Covid-19 Akan Dijadikan Ini

Pasalnya Aparatur Sipil Negari (ASN) berparas cantik ini, hanya berjalan kaki kembali ke kantor usai menjalani konfrontir dengan sejumlah saksi lainnya di ruang Kejari Bitung.

"Iya hanya jalan kaki. Mulai dari datang ke Kejari dan kembali dari Kejari," kata Pingkan saat diwawancara.

Menggenakan setelah pakaian kemeja bermotif hitam putih lengan panjang,

dan celana panjang warna hitam Pingkan bilang, kenapa memilih jalan kaki sekalian olahraga.

Baca juga: Gubernur Olly Resmikan RS Covid 19, Renovasi Telan Rp 42 Miliar dan Alkes Puluhan Miliar

Baca juga: Daftar Nama Pengurus Asosiasi Media Siber Indonesia Sulawesi Utara

Baca juga: KRONOLOGI Imam Masjid Dibacok Tetangga saat Shalat, Istri Berusaha Melindungi Terkena Lalu Tewas

Dan juga jarak kantor wali kota tempatnya bekerja dan kantor kejari Bitung hanya dekat, sekitar 300 meter.

Saat menjalani konfrontir Pingkan dicecar dengan pertanyaan, apakah dalam keadaan sehat.

Dia menyerahkan sepenuhnya proses ini ke penyidik Kejari Bitung.

Pingkan yang rambutnya di cat ini menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.30 wita hingga pukul 12.15 wita.

Baca juga: Bupati Depri Pontoh Ajak Petani Bolmut Lakukan Inovasi Tingkatkan Sektor Pertanian

Baca juga: Menantu Presiden Rendah Hati Minta Maaf Kepada Tenaga Kesehatan, Kadisnya Tak Becus Bekerja

Baca juga: Hadiri Sidang Paripurna DPRD Bolmut, Bupati Depri Pontoh Sampaikan 33 Ranperda Pemkab Bolmut

Sebagai warna negara yang baik kata Pingkan, harus hadir dan memenuhi pemeriksaan.

"Keterangan tetap sama tidak ada perubahan, seperti keterangan sebelumnya," tambahnya.

Pingkan terseret dalam kasus ini, karena pernah menduduki jabatan di Dinas PMPTS sebagai Kepala Bidang Sistem Informasi dan Promosi (Sispor).

Dalam perkara yang menyeret kepala Dinas PMPTSP Kota Bitung pria AGT alias Han, Pingkan berstatus sebagai saksi.

Baca juga: Menantu Presiden Rendah Hati Minta Maaf Kepada Tenaga Kesehatan, Kadisnya Tak Becus Bekerja

Baca juga: Tangis Nagita Slavina Pecah karena Sosok Gideon Tengker, Dengar Cerita Fadil Jaidi Teringat Ayah

"Saya memberikan keterangan sesuai yang saya ketahui. Apa itu silakan koordinasi ke penyidik Kejaksaan," tandasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung Frenkie Son memberikan keterangannya,

terkait proses konfrontasi kepada para pihak dalam kasus tindak pidana korupsi di Dinas PMPTSP kota Bitung berlangsung meski tidak di hadiri tersangka AGT alias Han.

Baca juga: Pimpin Apel Perdana di Polda Sulut, Kapolda Irjen Pol Nana Sudjana Ingatkan Protokol Kesehatan 3M

Konfrontasi hanya di hadiri tiga orang saksi, masing-masing istri Wali kota Bitung Ny Khouni Lomban Rawung, Titi mantan bendahara dan Pingkan Palendeng mantan Kepala Bidang Sispro di Dinas PMPTSP.

Sesuai dengan agenda diikuti empat orang, tiga orang saksi dan satu orang tersangka dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan.

"Tetap proses konfrontasi kami lakukan," kata jelas Kejari melalui Kasipidus Andreas Atmaji, Senin (15/3/2021).

Khouni Lomban Rawung
Khouni Lomban Rawung (tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere)

Setelah melakukan konfrontasi, pemeriksaan ahli pihaknya masih menunggu proses audit

dari saksi ahli di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena itemnya banyak.

Ada rincian, yang belum sempat di tuangkan penyidik sudah didapat oleh saksi ahli BPK

Baca juga: Hadiri Sidang Paripurna DPRD Bolmut, Bupati Depri Pontoh Sampaikan 33 Ranperda Pemkab Bolmut

Baca juga: Rapid Test Positif Jadi Negatif Asal Bayar Rp 500 Ribu, Nakes dan Pekerja Maskapai di Manado Dibekuk

sehingga di jadwalkan dalam satu dia minggu ini akan dikeluarkan LHP.

Karena dalam kasus ini pokonya, tidak bilang negara di rugikan.

Melainkan pada pokonya seorang ASN tidak bisa melaksanakan pengadaan kegiatan.(crz)

Baca juga: Sejumlah Desa di Bolmut Masih Kesulitan Jaringan, Wardiman: Kita Sudah Menyurat ke Telkom Manado

Baca juga: Terpilih Ketua PKB Minut, Sarhan Antili ungkap Bintang Keberuntungannya

YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved